Tim lingkungan mengumpulkan data siklus hidup produk di area produksi

EDUKASI AKUALITA

PERBEDAAN LCA PENGAMBILAN DATA DAN ANALISIS LCA DALAM STUDI LIFE CYCLE ASSESSMENT

Life Cycle Assessment (LCA) atau Penilaian Siklus Hidup adalah metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh suatu produk selama proses produksi atau aktivitas selama siklus hidupnya, mulai dari ekstraksi bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan, hingga pengelolaan akhir (cradle to grave). Metode ini mengacu pada standar ISO 14040 dan ISO 14044 yang telah diadopsi di Indonesia sebagai SNI ISO 14044:2017.

Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyediakan dua skema sertifikasi berbasis SKKNI untuk bidang LCA, yaitu (1) Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA Data Collection) dan (2) Analisis Penilaian Daur Hidup (LCA Analysis). Keduanya saling berkaitan, tetapi memiliki perbedaan mendasar yang penting dipahami.

Konsep Dasar Life Cycle Assessment (LCA)

LCA adalah metode analisis yang mengkaji aspek lingkungan dan potensi dampak suatu produk atau sistem secara menyeluruh, mulai dari pengambilan bahan baku hingga pembuangan akhir. Penilaian ini dilakukan dengan menghitung aliran input, output, serta potensi dampak lingkungan dari suatu sistem produk.

LCA – Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup

Pelatihan dan Sertifikasi Pengambilan Data LCA (Life Cycle Assessment) meruakan skema sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuannya dari skema ini adalah untuk memastikan tenaga kerja kompeten dalam mengumpulkan, memverifikasi, dan mendokumentasikan data siklus hidup produk/proses/jasa sebagai dasar kajian LCA. LCA sendiri adalah metode internasional (ISO 14040 & ISO 14044) yang menilai dampak lingkungan dari suatu produk mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, hingga tahap akhir daur hidup (cradle to grave).

Tingkatan Sertifikasi Dibagi Menjadi Berapa?

  • Level Menengah: Analis/kajian/pelaksanaan LCA yang mampu menyusun kajian sederhana di bawah supervisi.
  • Level Lanjutan: Pengambilan data/Penyusun laporan LCA komprehensif, konsultan, auditor, atau lead assessor yang memberikan rekomendasi strategis untuk organisasi.

Tujuan & Manfaat

  • Menjamin kompetensi tenaga kerja dalam mengumpulkan dan memverifikasi data LCA.
  • Standarisasi nasional sesuai SKKNI dan acuan ISO 14040/14044.
  • Mendukung industri berkelanjutan melalui penerapan green industry and carbon footprint.
  • Meningkatkan kredibilitas data untuk studi LCA, audit, dan pelaporan keberlanjutan.
  • Memberi pengakuan resmi BNSP yang meningkatkan daya saing tenaga kerja dan perusahaan.

Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?

  • Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Melaksanakan Iventori Penilaian Daur Hidup
  • Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup

Pelatihan Sertifikasi Pengambilan Data LCA Untuk Siapa Saja?

  • Staf dan praktisi lingkungan/K3 yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data terkait dampak lingkungan.
  • Auditor lingkungan & sustainability officer yang terlibat dalam sustainability reporting, carbon footprint, atau eco-labeling.
  • Konsultan dan akademisi yang melakukan penelitian atau proyek analisis LCA.
  • Industri manufaktur, energi, migas, pertambangan, kimia, tekstil, pangan yang membutuhkan data LCA untuk kepatuhan regulasi maupun tuntutan pasar global.
  • Mahasiswa tingkat lanjut atau fresh graduate di bidang Kesehatan Masyarakat, Teknik Lingkungan, atau bidang terkait yang ingin memperkuat portofolio kompetensi.

LCA – Analisis Penilaian Daur Hidup

Sertifikasi Analisis LCA (Life Cycle Assessment) menilai dan mengakui kompetensi individu dalam melakukan kajian daur hidup suatu produk, jasa, atau proses, mulai dari ekstraksi bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan, hingga pengelolaan limbah. LCA merupakan alat penting untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh serta mendukung penerapan ISO 14040 dan ISO 14044, sekaligus memenuhi tuntutan keberlanjutan global seperti Carbon Footprint, Eco-Label, Circular Economy, dan EU Green Dea.

Tingkatan Sertifikasi Dibagi Menjadi Berapa?

  • Level Menengah: Analis/kajian/pelaksanaan LCA yang mampu menyusun kajian sederhana di bawah supervisi.
  • Level Lanjutan: Pengambilan data/Penyusun laporan LCA komprehensif, konsultan, auditor, atau lead assessor yang memberikan rekomendasi strategis untuk organisasi.

Tujuan & Manfaat

  • Menjamin kompetensi tenaga kerja dalam melakukan kajian LCA sesuai standar internasional (ISO 14040 & ISO 14044).
  • Mendukung penerapan sistem manajemen lingkungan, PROPER, dan regulasi keberlanjutan.
  • Meningkatkan daya saing perusahaan melalui produk atau jasa yang ramah lingkungan.
  • Memberikan pengakuan resmi dari BNSP terhadap keahlian individu di bidang LCA.
  • Membantu industri dalam memenuhi tuntutan pasar global terkait eco-label, carbon footprint, dan circular economy.

Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?

  • Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Melaksanakan Iventori Penilaian Daur Hidup
  • Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup
  • Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  • Melaksanakan Intepretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
  • Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
  • Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

Pelatihan dan Sertifikasi Analisis LCA (Life Cycle Assessment) BNSP Lingkungan Untuk Siapa Saja?

  • Praktisi K3L & Sustainability Officer yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan di perusahaan.
  • Industri manufaktur, energi, migas, pertambangan, dan produk konsumen yang wajib memenuhi standar ramah lingkungan dan regulasi internasional.
  • Konsultan & Auditor lingkungan yang menangani ISO 14001, PROPER, carbon footprint, dan eco-label.
  • Akademisi, peneliti, dan mahasiswa pascasarjana yang fokus pada isu keberlanjutan, circular economy, dan green product.
  • Perusahaan ekspor yang perlu memenuhi regulasi global seperti EU Green Deal, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dan Eco-Design Directive.
  • Lembaga riset & NGO lingkungan yang mendorong penerapan kajian LCA untuk kebijakan publik maupun advokasi.

Dasar Hukum

  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Setiap tenaga kerja berhak atas sertifikasi kompetensi
  • UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Memperkuat pengakuan sertifikasi kompetensi kerja.
  • PP No.10 Tahun 2018 tentang BNSP: BNSP berwenang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja.
  • Permenaker No. 2 Tahun 2016: Tentang sistem standardisasi kompetensi kerja nasional (SKKNI).
  • SKKNI Bidang Lingkungan Hidup: Menjadi acuan unit kompetensi untuk LCA.
  • ISO 14040 & ISO 14044: Standar internasional kajian LCA (prinsip, kerangka, dan pedoman).
  • Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK): LCA sebagai instrumen perhitungan emisi.
  • Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup: Mengatur penerapan analisis siklus hidup produk.

Mengapa Kedua Sertifikasi Ini Penting?

  • Pembangunan Hijau Nasional

Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. KLHK menetapkan LCA sebagai standar kompetensi untuk mendukung transformasi hijau industri dan menyiapkan SDM hijau yang siap bersaing.

  • Kebutuhan SDM Hijau

Pengembangan SKKNI LCA menunjukkan komitmen Indonesia menyiapkan SDM kompeten. Dua level sertifikasi pengambilan data dan analisis saling melengkapi dalam ekosistem profesi LCA.

  • Penerapan di Berbagai Sektor
  • Sektor pertanian: penilaian daur hidup produksi padi dengan mengacu pada SNI ISO 14044:2017
  • Industri manufaktur: evaluasi dampak lingkungan produk konsumen
  • Industri energi: kajian siklus hidup bahan bakar dan energi terbarukan
  • Konstruksi dan infrastruktur: penilaian material bangunan berkelanjutan

Kesimpulan

Sertifikasi Pengambilan Data LCA dan Analisis LCA adalah dua skema yang saling melengkapi dalam penerapan Life Cycle Assessment. Pengambilan Data LCA berfokus pada identifikasi, pengumpulan, dan verifikasi data siklus hidup sebagai dasar kajian, sedangkan Analisis LCA mencakup seluruh proses mulai dari penetapan tujuan hingga interpretasi dan rekomendasi. Keduanya mengacu pada standar International Organization for Standardization (ISO 14040 dan 14044) dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sehingga mendukung pengembangan SDM hijau dan industri berkelanjutan di Indonesia.

Tingkatkan kepatuhan dan kompetensi pengambilan serta analisis data LCA di perusahaan Anda bersama AKUALITA. AKUALITA menyediakan pelatihan dan sertifikasi resmi untuk membantu profesional menerapkan Life Cycle Assessment secara tepat, sistematis, dan sesuai standar.

 

Daftar Pustaka

  1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  2. International Organization for Standardization. (2006). ISO 14040: Environmental management Life cycle assessment Principles and framework. Geneva: ISO.
  3. International Organization for Standardization. (2006). ISO 14044: Environmental management Life cycle assessment Requirements and guidelines. Geneva: ISO.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Jakarta: KLHK.
  5. Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Republik Indonesia. (2003). Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Republik Indonesia. (2020). Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

FAQ

Pengambilan Data LCA berfokus pada proses pengumpulan dan validasi data, sedangkan Analisis LCA mencakup pengolahan data, penilaian dampak, interpretasi, serta penyusunan laporan dan rekomendasi.

Praktisi K3L, sustainability officer, konsultan lingkungan, auditor, akademisi, serta perusahaan manufaktur, energi, pertambangan, dan sektor lain yang ingin memenuhi tuntutan keberlanjutan dan regulasi global.

Karena membantu memastikan kredibilitas data lingkungan, mendukung pelaporan keberlanjutan, meningkatkan daya saing produk ramah lingkungan, serta memenuhi regulasi nasional dan internasional.

Ya. Sertifikasi kompetensi LCA diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai SKKNI dan didukung regulasi ketenagakerjaan serta kebijakan lingkungan nasional.

Ya. Umumnya terdapat level menengah dan level lanjutan yang disesuaikan dengan kedalaman kompetensi serta tanggung jawab pekerjaan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker