kemnaker

PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 BIDANG LISTRIK

1. TUJUAN & MANFAAT

Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.4 tahun 1987 tentang P2K3, UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti Permenaker No. 12/MEN/2015 Tentang K3 Listrik di tempat kerja. PT. AKUALITA sebagai perusahaan PJK3 bidang listrik yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI akan menyelenggarakan Pelatihan Sertikasi Ahli K3 Listrik.

Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 Listrik dan dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. Peserta yang lulus ujian pada Training Ahli K3 Listrik ini akan diberikan Sertifikat Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI dan Penunjukan Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI setelah memenuhi persyaratan.

2. FASILITAS

3. PJK3

SMK3, K3 UMUM, MEKANIK, PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN, KONSTRUKSI, LISTRIK, PENANGGULANGAN KEBAKARAN, BEKERJA DI KETINGGIAN, KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA

4. METODE PELATIHAN

Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar & Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.

5. INSTRUKTUR

Instruktur pelatihan berasal dari Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Pengawasan K3, Tenaga Ahli Akualita yang mempunyai kepakaran dan pengalaman bidang K3 Listrik, serta Praktisi Ahli K3 Listrik dari Industri.

6. PESERTA PELATIHAN

Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Listrik berpendidikan Sarjana (dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun), Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

7. JADWAL PELATIHAN

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut