Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S.
2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penaganan H2S.
Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.
3. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundang-Undangan terkait K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
Respon Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
Klasifikasi Daerah Bahaya
Deteksi Gas
Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung dan Bantu Pernafasan
Pertolongan Pertama
Praktek Pemakaian Alat
Simulasi
4. PESERTA
Petugas H2S
HSE Supervisor/Coordinator
Pekerja dengan pengalaman dibidang K3 minimal 1 tahun.
5. METODOLOGI PELATIHAN
Presentasi, Dialog Interaktif, Diskusi Grup, Studi Kasus dan Latihan.
6. FASILITAS
Sertifikat
Modul Training
Training Kit
Lunch dan Coffee Break 2x
Tshirt Akualita
Name Tag serta Kartu Alumni
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB