PELATIHAN SERTIFIKASI AUTHORIZED GAS TESTER (AGT) BNSP
Tujuan & Manfaat
Membekali peserta keterampilan mengukur dan mengidentifikasi gas berbahaya.
Memastikan kompetensi sesuai SKKNI AGT & regulasi K3.
Menjamin keamanan kerja di ruang terbatas dan area berisiko.
Mencegah kecelakaan akibat gas beracun, ledakan, atau asfiksia.
Memberikan sertifikat kompetensi resmi BNSP.
Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap UU & Permenaker terkait K3.
Jadwal Pelatihan
05-07 Januari 2026
02-04 Februari 2026
02-04 Maret 2026
06-08 April 2026
04-06 Mei 2026
03-05 Juni 2026
06-08 Juli 2026
03-05 Agustus 2026
07-09 September 2026
05-07 Oktober 2026
02-04 November 2026
07-09 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Pas Photo 3x4 (Background Merah)
Ijazah Terakhir (Minimal SLTA)
Riwayat Hidup / CV
Sertifikat Pendukung (bidang terkait)
Jobdesc / Uraian Kerja
Surat Keterangan Rekomendasi Atasan
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Materi Pelatihan
Identikasi Bahaya & Penilaian Risiko Pekerjaan
Penanganan Bahan berbahaya
Bahaya Kebakaran & Penanggulangannya (basic of re)
Pekerjaan berisiko yang melibatkan Gas Tester
Hazardous Area Classication
Alat Pelindung Diri
Permit to Work
Isolasi Energy/ LOTO/Purging Gas
Pengujian & Deteksi Gas
Mengenal Alat Deteksi Gas & mekanisme operasinya
Trouble shoothing dan kalibrasi test alat Gas Detector
Tutorial : Review Kompetensi Gas Tester
Ujian Sertikasi Personil Gas Tester.
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Jenis-jenis gas berbahaya yakni gas beracun (CO, H₂S), gas mudah terbakar, dan atmosfer kekurangan oksigen.
Prinsip kerja gas detector: cara penggunaan, kalibrasi, interpretasi hasil.
Dasar hukum & regulasi: UU No.1/1970, Permenaker No.5/2018, SKKNI AGT.
Keselamatan kerja di ruang terbatas (confined space entry) dan standar internasional
Prosedur izin kerja (Permit to Work) yang wajib dilakukan sebelum pekerjaan.
b. Diskusi
Peserta diajak diskusi interaktif mengenai pengalaman lapangan, insiden nyata, dan penerapan standar AGT.
Studi kasus kecelakaan akibat gas berbahaya : dianalisis penyebab, dampak, dan pencegahannya.
Sharing session memperkuat pemahaman konteks industri (migas, tambang, manufaktur).
c. Studi Kasus
Simulasi penggunaan gas detector portable dan multi-gas detector.
Latihan pengukuran atmosfer berbahaya di ruang terbatas (misal tangki, manhole, silo).
Pembuatan laporan hasil uji gas sebagai bagian dari prosedur K3.
Role play: memastikan area aman sebelum tim kerja masuk ke confined space.
d. Asesmen / Uji Kompetensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Copy Modul Pelatihan
Pelatihan Sertifikasi AGT (Authorized Gas Tester) BNSP merupakan pengakuan resmi kompetensi bagi tenaga kerja yang memiliki tugas penting dalam melakukan pengukuran, analisis, dan verifikasi kondisi atmosfer berbahaya di tempat kerja. Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan diberikan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) setelah peserta dinyatakan lulus uji kompetensi.
Ruang Lingkup Kompetensi Tenaga kerja ini diharapkan mampu: Mengidentifikasi potensi bahaya gas di area kerja, Mengoperasikan dan merawat peralatan gas detector, Menganalisis hasil pengukuran dan mengambil keputusan aman, Menyusun laporan hasil uji gas sebagai dasar pemberian izin kerja (Permit to Work), Menerapkan prosedur K3 sesuai standar nasional dan internasional.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan UU Cipta Kerja yang memperbaruinya).
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait penerapan SKKNI bidang K3.
SKKNI Authorized Gas Tester yang menjadi acuan uji kompetensi oleh BNSP.
Standar internasional (misalnya OSHA, NIOSH, dan praktik Confined Space Entry)
Pelatihan dan Sertifikasi Authorized Gas Tester (AGT) BNSP Untuk Siapa Saja?
Pekerja Migas & Pertambangan : Terlibat dalam pekerjaan di area berpotensi gas berbahaya.
Pekerja Industri Kimia & Manufaktur : Menggunakan bahan kimia beracun, mudah terbakar, atau menghasilkan gas.
Petugas K3 & Safety Officer : Bertugas memastikan area kerja aman sebelum pekerjaan dimulai.
Teknisi & Kontraktor : Melakukan pekerjaan di ruang terbatas (confined space) seperti tangki, silo, manhole, atau pipa.
Supervisor, Foreman, dan Pengawas Lapangan : Harus memberi izin kerja (Permit to Work) setelah area diuji gas.
Profesional atau calon tenaga kerja : Yang ingin meningkatkan kompetensi dan memiliki sertifikasi resmi di bidang K3.