PELATIHAN & SERTIFIKASI PENGAMBILAN DATA PENILAI DAUR HIDUP (LCA)
Tujuan & Manfaat
Menjamin kompetensi tenaga kerja dalam mengumpulkan dan memverifikasi data LCA.
Standarisasi nasional sesuai SKKNI dan acuan ISO 14040/14044.
Mendukung industri berkelanjutan melalui penerapan green industry and carbon footprint.
Meningkatkan kredibilitas data untuk studi LCA, audit, dan pelaporan keberlanjutan.
Memberi pengakuan resmi BNSP yang meningkatkan daya saing tenaga kerja dan perusahaan.
Jadwal Pelatihan
JAN
FEB
MRT
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
DES
Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup
27 - 30
24 - 27
25 -27
07 - 10
18 - 21
23 - 26
28 - 31
18 - 21
22 - 25
27 - 30
24 - 27
21 - 24
Analisis Penilaian Daur Hidup
27 - 30
24 - 27
25 -27
07 - 10
18 - 21
23 - 26
28 - 31
18 - 21
22 - 25
27 - 30
24 - 27
21 - 24
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Ijazah Terakhir
Riwayat Hidup atau CV
Sertifikat Pendukung (Bidang Terkait)
Jobdesk atau Uraian Kerja
Surat Keterangan Rekomendasi Atasan
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Pas Photo 3x4 (Background Merah)
Laporan Kerja
Materi Pelatihan Sertifikasi Pengambilan Data LCA
Prosedur Penerapan K3 Lingkungan
Teknik Persiapan Auditor Lingkungan Hidup
Prosedur Perencanaan Auditor Lingkungan Hidup
Prosedur dalam Mengorganisasikan Pertemuan
Teknik Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup di Lapangan
Prosedur dalam Pelaporan Audit Lingkungan Hidup
Metode Pelatihan Sertifikasi Pengambilan Data LCA
a. Pembekalan Materi
Pengenalan konsep LCA (ISO 14040 & ISO 14044).
Identifikasi data inventori siklus hidup (LCI).
Teknik pengumpulan data primer dan sekunder.
Validasi dan verifikasi kualitas data.
Penyusunan laporan dan dokumentasi data LCA.
b. Diskusi & Studi Kasus
Studi kasus pengambilan data di berbagai sektor (manufaktur, energi, pertambangan, migas, food, dll).
Sharing pengalaman antar peserta dan instruktur.
Analisis problem solving atas kendala teknis di lapangan.
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
Simulasi pengisian format inventori data LCA.
Latihan mengidentifikasi kebutuhan data sesuai batasan studi (goal & scope).
Evaluasi kualitas data berdasarkan parameter representativeness, completeness, consistency.
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
Pengurusan Lisensi BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Pelatihan dan Sertifikasi Pengambilan Data LCA (Life Cycle Assessment) meruakan skema sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuannya dari skema ini adalah untuk memastikan tenaga kerja kompeten dalam mengumpulkan, memverifikasi, dan mendokumentasikan data siklus hidup produk/proses/jasa sebagai dasar kajian LCA. Nahhh LCA sendiri adalah metode internasional (ISO 14040 & ISO 14044) yang menilai dampak lingkungan dari suatu produk mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, hingga tahap akhir daur hidup (cradle to grave).
Tingkatan Sertifikasi Dibagi Menjadi Berapa?
● Level Menengah : Analis/kajian/pelaksanaan LCA yang mampu menyusun kajian sederhana di bawah supervisi.
● Level Lanjutan : Pengambilan data/Penyusun laporan LCA komprehensif, konsultan, auditor, atau lead assessor yang memberikan rekomendasi strategis untuk organisasi.
Dasar Hukum :
●UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Dasar pengembangan kompetensi & sertifikasi tenaga kerja.
● PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP : Menetapkan BNSP sebagai lembaga sertifikasi nasional.
● Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI : Acuan level kompetensi dalam skema sertifikasi.
● SKKNI Bidang Lingkungan Hidup : Standar kompetensi teknis untuk asesmen sertifikasi LCA.
● ISO 14040 & ISO 14044 : Standar internasional metode Life Cycle Assessment.
●Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) : LCA sebagai instrumen perhitungan emisi.
●Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup : Mengatur penerapan analisis siklus hidup produk.
Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?
Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
AILCA.72109.001.01
Mengidentifikasi
Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01
Menentukan
Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01
Melaksanakan
Iventori Penilaian Daur Hidup
AILCA.72109.004.01
Melaksanakan
Penilaian Dampak Daur Hidup
Pelatihan Sertifikasi Pengambilan Data LCA Untuk Siapa Saja?
1. Staf dan praktisi lingkungan/K3 yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data terkait dampak lingkungan. 2. Auditor lingkungan & sustainability officer yang terlibat dalam sustainability reporting, carbon footprint, atau eco-labeling. 3. Konsultan dan akademisi yang melakukan penelitian atau proyek analisis LCA. 4. Industri manufaktur, energi, migas, pertambangan, kimia, tekstil, pangan yang membutuhkan data LCA untuk kepatuhan regulasi maupun tuntutan pasar global. 5. Mahasiswa tingkat lanjut atau fresh graduate di bidang Kesehatan Masyarakat, Teknik Lingkungan, atau bidang terkait yang ingin memperkuat portofolio kompetensi.