Bekerja di ketinggian mempunyai potensi bahaya yang besar dengan berbagai macam metode kerja nya, seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya ditempat kerja, alat pengaman, dan alat pelindung diri yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
2. TUJUAN PELATIHAN
Memahami kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
Mengetahui alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan.
Mengetahui dan memahami cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
Peserta memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali.
3. MATERI PELATIHAN
Paturan Perundangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
Prinsip Penerapan Faktor Jatuh
Prosedur Kerja Aman pada Ketinggian
Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai
Simpul dan Angkur
Teknik Manuver Pergerakan pada Tali
Teknik Pemanjatan pada Struktur
4. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Minimal pendidikan SLTA
Fotocopy ijazah terakhir
Fotocopy KTP
Pas Foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
5. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas
Diskusi Studi Kasus.
Ujian Teori.
Ujian Praktik.
6. FASILITAS
Attendance Certificate
Lunch
Coffe Break
Modul
Training Kit
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB