1. Undang- undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Undang- undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor: Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja
2. TUJUAN & MANFAAT
Sesuai dengan peraturan UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Surat keterangan Penunjukan No. 5/14817/AS.02.03/XI/2021. Surat ini menunjuk PT. AKUALITA sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam bidang pembinaan K3, khususnya pada Petugas Kimia
Pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat: - Meningkatkan Kompetensi - Memastikan Kepatuhan Hukum - Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Meningkatkan Kualitas Operasional - Mendorong Profesionalisme
Training dan sertifikasi petugas kimia bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi individu, memastikan keselamatan kerja, dan membuka peluang karier. Bagi perusahaan, hal ini membantu kepatuhan regulasi, efisiensi operasional, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian. Di sisi lain, pengelolaan bahan kimia yang tepat melalui tenaga kerja bersertifikasi dapat mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya, menciptakan operasional yang lebih aman, efisien, dan bertanggung jawab.
3. MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pemerintah Bidang K3
Peraturan Pemerintah Bidang Bahan Kimia Berbahaya
Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
Prosedur Kerja Aman
Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
Penilaian dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
Pengendalian Lingkungan Kerja
Penyakit Akibat Kerja Terkait Penggunaan Bahan Kimia