Petugas P3K Fasilitas Kesehatan adalah individu yang dilatih dan diberi tanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di fasilitas kesehatan atau lingkungan kerja. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan bantuan awal yang cepat dan tepat kepada korban cedera atau sakit sebelum bantuan medis profesional dapat diberikan.
ami menyelenggarakan Training Petugas P3K Fasilitas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Peraturan tersebut menyebutkan perlunya langkah-langkah pencegahan dan penyelamatan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan P3K
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas,keracunan
Paparan bahan kimia dan kejang
Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan, Tindakan pertolongannya
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan Peredaran Darah dan Tindakan Pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi Korban (Prosedur dan Para Pengangkutan Korban)
P3K pada keadaan tertentu (kecelakaan di ruang terbatas)