Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan K3 di fasilitas kesehatan.
Melatih kemampuan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian.
Menyiapkan peserta menghadapi uji kompetensi sesuai SKKNI K3 Kesehatan.
Mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit (SMK3RS).
Jadwal Pelatihan
21-23 Januari 2025
18-20 Februari 2025
18-20 Maret 2025
22-24 April 2025
20-22 Mei 2025
17-19 Juni 2025
15-17 Juli 2025
19-21 Agustus 2025
16-18 September 2025
22-24 Oktober 2025
18-20 November 2025
16-18 Desember 2025
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Ijazah (Minimal SMA/SLTA Sederajat)
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Surat Penugasan / Surat Refrensi Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
KTP
Surat Ket. Sehat Dari Dokter / Klinik / MCU
Bukti-Bukti Pekerjaan
Pas Foto
Materi Pelatihan
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan P3K
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas,keracunan
Paparan bahan kimia dan kejang
Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan, Tindakan pertolongannya
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan Peredaran Darah dan Tindakan Pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi Korban (Prosedur dan Para Pengangkutan Korban)
P3K pada keadaan tertentu (kecelakaan di ruang terbatas)
Praktek
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Teori berbasis SKKNI K3 Kesehatan dan regulasi terbaru (Permenkes No. 66 Tahun 2016, PP No. 50 Tahun 2012).
Topik mencakup dasar K3, identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian infeksi, pengelolaan limbah medis, dan penerapan SMK3RS.
Disampaikan oleh instruktur kompeten dan berpengalaman di bidang K3 Kesehatan.
b. Diskusi
Dilakukan untuk memperdalam pemahaman materi melalui tanya jawab interaktif.
Menganalisis kasus nyata di fasilitas kesehatan seperti insiden kecelakaan kerja atau paparan bahan biologis.
Mendorong peserta berpikir kritis dan menemukan solusi penerapan K3 yang efektif.
c. Studi Kasus
Studi kasus kecelakaan kerja tenaga kesehatan (misalnya tertusuk jarum, paparan bahan kimia, atau infeksi silang).
Simulasi identifikasi bahaya dan penyusunan HIRADC untuk unit layanan kesehatan.
Simulasi penanganan tumpahan bahan infeksius dan evakuasi pasien saat keadaan darurat.
Latihan penyusunan laporan insiden dan rencana perbaikan (Corrective Action Plan).
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Petugas Fasilitas K3 Kesehatan BNSP adalah program pelatihan dan uji kompetensi yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja kompeten dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium, maupun fasilitas penunjang medis. Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 Kesehatan, serta disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi resmi.
Melalui sertifikasi ini, peserta tidak hanya memahami teori K3, tetapi juga dilatih secara praktis dalam penerapan standar keselamatan di fasilitas kesehatan. Lulusan yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi BNSP, yang diakui secara nasional sebagai bukti kemampuan profesional dalam bidang K3 Kesehatan.
Landasan Hukum & Acuan Regulasi :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Kepmenaker No. 38 Tahun 2020 tentang SKKNI K3 Bidang Kesehatan
Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Fasilitas K3 Kesehatan Untuk Siapa Saja?
Petugas atau staf K3 di rumah sakit, klinik, laboratorium, dan puskesmas.
Dokter, perawat, atau tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas keselamatan di tempat kerja.
Pengelola fasilitas atau manajer operasional di bidang pelayanan kesehatan.
Tenaga non-medis yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti instalasi gizi, laundry, limbah, dan maintenance.
Fresh graduate atau mahasiswa bidang kesehatan yang ingin berkarier di bidang K3RS (Kesehatan & Keselamatan Rumah Sakit)