Industri Migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekali pun terhadap persyaratan K3LH dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar K3LH pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu. Diklat ini dirancangn berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 Migas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No:Kep.248/MEN/V/2007.
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan dan Perundangan K3
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditempat Kerja
Alat Pelindung Diri
Pemadaman dan Pengopersian Peralatan Alat Pemadam Kebakaran
Self Contained Breathing Appacatus (SCBA)
Sound Level Meter
Gas Tester
Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan
Praktik
3. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
Menghasilkan operator K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
Peserta mampu membantu penerapan sismtem manajemen K3.
Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
Peserta mampu menentukan dan menggunakan APD yang tepat.
Peserta mampu menggunakan alat pemadam dan SCBA.
Peserta mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. FASILITAS
Sertifikat Attendance
Modul Training
Training Kit
Lunch (1x)
Coffee Break (2)
Tshirt Akualita
Name Tag dan Kartu Alumni.
5. METODOLOGI
Presentasi, Dialog Interaktif, Diskusi Grup, Studi Kasus dan Latihan.
6. PESERTA
Level Operator: minimal SLTA dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun
Level Pengawas: minimal lulusan D3 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB