KEMNAKER

PELATIHAN SERTIFIKASI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C
(REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN)
TAHUN 2024

1. TUJUAN & MANFAAT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:

Peserta yang lulus ujianpada Pelatihan Sertikasi ini akan diberikan sertikat yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.

2. MATERI PELATIHAN

3. JADWAL PELATIHAN

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut