PELATIHAN SERTIFIKASI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C (REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN) TAHUN 2024
1. TUJUAN & MANFAAT
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:
KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan
Kebakaran di Tempat kerja, pengurus atau pengusaha
wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di
tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah
pembentukan unit penanggulangan kebakaran di
tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan
gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit
penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Peserta yang lulus ujianpada Pelatihan Sertikasi ini
akan diberikan sertikat yang diterbitkan oleh
KEMNAKER RI.
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundang-undangan K3
Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran Sistem deteksi & alarm kebakaran, Alat pemadam api ringan, Hydrant sprinkler, Sistem pemadam kimia, Fire safety equipment
Sarana evakuasi : Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran : Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
Fire Emergency Respon Plan : Pengorganisasian sistem tangga darurat Prosedur tanggap darurat kebakaran Pertolongan penderita gawat darurat