Petugas P3K Fasilitas Kesehatan adalah individu yang dilatih dan diberi tanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di fasilitas kesehatan atau lingkungan kerja. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan bantuan awal yang cepat dan tepat kepada korban cedera atau sakit sebelum bantuan medis profesional dapat diberikan.
ami menyelenggarakan Training Petugas P3K Fasilitas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Peraturan tersebut menyebutkan perlunya langkah-langkah pencegahan dan penyelamatan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Pre-test Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja Mengelola Tindakan Tanggap Darurat Mengelola Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja Melakukan Komunikasi K3 Pra Asesmen Uji Kompetensi
2. MATERI PELATIHAN
Pre-test
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
Mengelola Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja