Strategi pengembangan trainer lain (coach & mentoring).
b. Diskusi
Analisis kebutuhan pelatihan di organisasi.
Membahas studi kasus implementasi program pelatihan di dunia kerja.
Diskusi kelompok untuk menyusun rancangan pelatihan.
c. Studi Kasus
Analisis kasus pelatihan gagal akibat kesalahan desain atau penyampaian.
Simulasi perencanaan program pelatihan dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan evaluasi.
Pelaksanaan microteaching (praktik mengajar) menggunakan pendekatan interaktif.
Evaluasi performa mengajar oleh instruktur dan rekan peserta.
Pemberian umpan balik (feedback) untuk perbaikan gaya komunikasi dan metode penyampaian.
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi TOT Level 4 (Training of Trainer) BNSP adalah program resmi berbasis SKKNI yang ditujukan bagi tenaga pelatih atau instruktur yang ingin meningkatkan kompetensinya ke jenjang lebih tinggi. Jika pada Level 3 fokus utamanya adalah kemampuan menyampaikan materi (delivery training), maka pada Level 4 peserta dituntut mampu merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi program pelatihan secara menyeluruh. Melalui sertifikasi ini, peserta dibekali keahlian dalam menyusun kurikulum, membuat modul, memilih metode, serta mengevaluasi efektivitas pelatihan sesuai standar nasional dan kebutuhan industri. Dengan demikian, lulusan program TOT Level 4 tidak hanya berperan sebagai trainer, tetapi juga sebagai master trainer atau instructional designer yang dapat membina trainer lain, mendesain sistem pelatihan, dan memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Dasar Hukum & Regulasi :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 : Sistem Pendidikan Nasional.
PP No. 31 Tahun 2006 : Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
PP No. 23 Tahun 2020 : Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Permenaker No. 5 Tahun 2012 : Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 : Tata Cara Penetapan SKKNI, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
SKKNI Instruktur atau Trainer (Ipdate 2025) yang menjadi acuan uji kompetensi TOT Level 3 & Level 4.
Peraturan BNSP 2022–2025 : Pedoman Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Oleh karena itu sertifikat kompetensi yang diperoleh bersifat resmi, diakui secara nasional oleh BNSP, dan menjadi bukti nyata bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi di bidang pelatihan. Hal ini tentu menjadi nilai tambah baik bagi individu yang ingin mengembangkan kariernya, maupun bagi perusahaan atau lembaga yang ingin meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan yang lebih terstruktur dan efektif.
Pelatihan dan Sertifikasi Training Of Trainer (TOT) Level 4 Untuk Siapa Saja?
Trainer Level 3 yang ingin naik jenjang menjadi trainer senior atau master trainer.
Instruktur, fasilitator, atau pengajar di lembaga pelatihan, kampus, atau instansi pemerintah.
HRD, L&D Specialist, Training Manager yang mengelola program pengembangan SDM.
Konsultan pelatihan dan pengembangan organisasi.
Profesional yang ingin diakui kompetensinya sebagai pengembang kurikulum, modul, dan sistem pelatihan.
Perusahaa atau lembaga yang ingin meningkatkan kapasitas internal trainer agar dapat melatih dan membina trainer lain.