Mengukur kompetensi di bidang analisis K3 kelistrikan sesuai SKKNI.
Kepatuhan terhadap peraturan K3 dan standar instalasi listrik nasional maupun internasional.
Meningkatkan profesionalisme identifikasi bahaya, analisis risiko, serta rekomendasi pengendalian bahaya listrik.
Mendukung implementasi SMK3 dan budaya kerja aman.
Pengakuan resmi BNSP bagi tenaga kerja sehingga kompetensinya diakui secara nasional.
Meningkatkan daya saing individu maupun perusahaan melalui jaminan kualitas kompetensi
Jadwal Pelatihan
26-28 Januari 2026
23-25 Februari 2026
25-27 Maret 2026
27-29 April 2026
20-22 Mei 2026
22-24 Juni 2026
27-29 Juli 2026
26-28 Agustus 2026
28-30 September 2026
26-28 Oktober 2026
23-25 November 2026
28-30 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Copy Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
Foto (Background Merah)
Surat Keterangan Bekerja Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
Laporan Pekerjaan
Surat Rekomendasi Perusahaan
Materi Pelatihan
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Resiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi dan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
Menerapkan Persyaratan K3 pada Ruang Khusus
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Pengenalan regulasi K3 dan standar kelistrikan (PUIL, SNI, IEC, Permenaker).
Prinsip dasar kelistrikan dan potensi bahaya listrik.
Teknik analisis risiko (HIRADC, JSA, FTA) khusus kelistrikan.
Prosedur inspeksi, audit, dan LOTO (Lock Out Tag Out).
Strategi pengendalian bahaya: teknis, administratif, dan APD.
b. Diskusi
Studi kasus kecelakaan listrik di industri.
Sharing pengalaman antar peserta dan instruktur.
Evaluasi penerapan prosedur K3 listrik di tempat kerja peserta.
c. Studi Kasus
Gangguan sistem grounding yang menyebabkan sengatan listrik.
Kebakaran akibat hubungan arus pendek di panel distribusi.
Evaluasi risiko saat melakukan pekerjaan pada sistem bertegangan tinggi.
Simulasi inspeksi dan pengujian instalasi listrik untuk memastikan kepatuhan standar K3.
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Dalam setiap industri, sistem kelistrikan menjadi tulang punggung berjalannya proses produksi dan operasional. Namun, di balik manfaatnya, kelistrikan juga menyimpan potensi bahaya besar. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan akibat listrik, seperti tersengat, arc flash, korsleting, hingga kebakaran instalasi, masih menduduki peringkat tinggi dalam kasus kecelakaan kerja. Banyak peristiwa tersebut terjadi bukan semata karena faktor teknis, melainkan juga kurangnya analisis risiko, pengawasan, dan penerapan standar K3 kelistrikan secara konsisten. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan Sertifikasi Penganalisa K3 Listrik sebagai skema pengakuan kompetensi nasional. Sertifikasi ini memastikan bahwa tenaga kerja yang berperan dalam pengelolaan, inspeksi, maupun pengawasan sistem kelistrikan memiliki kemampuan terukur, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta standar internasional yang berlaku.
Dasar Hukum & Standar Acuan :
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3.
PUIL & SNI terkait instalasi listrik. Standar internasional seperti NFPA 70E, IEC, dan ISO 45001.
Pelatihan dan Sertifikasi Penganalisa K3 Listrik BNSP Untuk Siapa Saja?
Ahli K3 yang menangani bidang kelistrikan di perusahaan.
Supervisor atau Engineer listrik di industri manufaktur, energi, pertambangan, migas, dan konstruksi.
Teknisi dan petugas listrik yang bertugas melakukan instalasi, perawatan, atau inspeksi.
Konsultan dan auditor K3 yang memberikan layanan audit, inspeksi, atau konsultasi K3 Listrik membutuhkan sertifikasi sebagai bukti kompetensi nasional.
Profesional K3 di perusahaan non-listrik yang tetap berhadapan dengan risiko kelistrikan, misal di pabrik, tambang, atau migas.
Tenaga pengajar atau instruktur yang mengajarkan K3 Listrik di lembaga pendidikan maupun pelatihan.