PELATIHAN SERTIFIKASI OPERATOR MESIN PERKAKAS PRODUKSI 2 (PTP)
Tujuan & Manfaat
Menjamin operator memiliki kompetensi dasar mengoperasikan mesin perkakas produksi.
Meningkatkan pemahaman operator terhadap prosedur kerja aman & standar K3.
Membekali tenaga kerja agar mampu mengoperasikan mesin secara efektif dan efisien sesuai fungsinya.
Mengurangi potensi kecelakaan kerja dan kerusakan mesin akibat kesalahan operasional.
Memberikan pengakuan resmi dari Kemnaker RI atas keterampilan dan kualifikasi operator.
Mendukung perusahaan dalam memenuhi hukum & regulasi K3 di bidang manufaktur.
Jadwal Pelatihan
26-29 Januari 2026
09-12 Februari 2026
09-12 Maret 2026
13-16 April 2026
18-21 Mei 2026
22-25 Juni 2026
13-16 Juli 2026
10-13 Agustus 2026
14-17 September 2026
19-22 Oktober 2026
16-19 November 2026
14-17 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Scan Ijasah Asli (Minimal SMP)
Scan KTP
Scan Surat Keterangan Bekerja
Scan Surat Keterangan Sehat
Fakta Integritas atau Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
Foto Formal Latar Merah
Materi Pelatihan Sertifikasi Operator PTP Kelas 2 Kemnaker RI
Kebijakan K3 dan Dasar-Dasar K3
Undang – Undang No.01 Tahun 1970
Permenaker No.PER -38/MEN/2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi
Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
Dasar-dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
Lingkungan Kerja dan Pengendalian Alat Pengamanan dan Perlindungan
Trouble Shooting, Alat Kontrol Otomatis
Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja dan Penanganannya
Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengetahuan JSA
Praktek
Metode Pelatihan Sertifikasi Operator PTP Kelas 2 Kemnaker RI
a. Pembekalan Materi
Pengenalan jenis dan fungsi mesin perkakas produksi (bubut, frais, bor, gerinda, dll).
Prinsip dasar pemotongan logam, parameter kerja, dan perawatan mesin.
Penerapan K3 saat mengoperasikan mesin, serta pemahaman standar operasional & regulasi terkait.
b. Diskusi & Studi Kasus
Tanya jawab interaktif terkait pengalaman peserta di lapangan.
Studi kasus tentang potensi bahaya, kerusakan mesin, dan cara pencegahan.
Sharing best practice dari instruktur yang berpengalaman di industri.
C. Seminar
Paparan mendalam dari instruktur atau praktisi industri tentang tren teknologi perkakas.
Penekanan pentingnya kompetensi bersertifikat untuk mendukung produktivitas keselamatan kerja.
Pemahaman regulasi Kemnaker RI terkait kompetensi operator.
d. Praktik Lapangan
Latihan langsung mengoperasikan mesin perkakas produksi sesuai standar.
Simulasi pengaturan parameter kerja, pemasangan benda kerja, dan pemilihan alat potong.
Praktik prosedur K3 di area kerja mesin.
Evaluasi keterampilan operator secara nyata oleh instruktur.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Operator PTP Kelas 2 atau Operator Mesin Perkakas Produksi Kelas 2 adalah program resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang ditujukan untuk memastikan tenaga kerja yang mengoperasikan mesin perkakas memiliki kompetensi dasar sesuai standar keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan produktivitas industri. Sertifikasi ini menjadi pengakuan formal bahwa operator telah memenuhi persyaratan keterampilan dan pengetahuan untuk bekerja secara aman, efisien, dan sesuai regulasi.
Dasar Hukum & Regulasi :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pekerja wajib memiliki kompetensi sesuai bidang kerja.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja penggunaan mesin.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 : Pengendalian bahaya kerja termasuk penggunaan mesin perkakas.