Secara teknis bisa, asalkan orang tersebut memiliki kedua sertifikasi (PPPU dan POIPPU) dan mampu menjalankan kedua peran tersebut. Namun, untuk perusahaan berskala besar atau yang memiliki instalasi pengendalian pencemaran udara yang kompleks, sangat disarankan untuk memisahkan kedua peran ini agar lebih efektif dan fokus. PPPU lebih cocok dipegang oleh manajerial level, sementara POIPPU oleh teknisi operasional