Menjamin kompetensi tenaga kerja sesuai standar nasional (SKKNI).
Meningkatkan pemahaman regulasi dan penerapan K3 Listrik di berbagai sektor industri.
Mencegah kecelakaan kerja akibat kelistrikan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau ledakan.
Mendukung kepatuhan hukum perusahaan terhadap peraturan Ketenagakerjaan dan K3.
Meningkatkan produktivitas & keselamatan melalui pengelolaan instalasi listrik yang aman.
Memberi pengakuan resmi BNSP terhadap kompetensi pekerja di bidang K3 Listrik.
Jadwal Pelatihan
26-28 Januari 2026
23-25 Februari 2026
25-27 Maret 2026
27-29 April 2026
20-22 Mei 2026
22-24 Juni 2026
27-29 Juli 2026
26-28 Agustus 2026
28-30 September 2026
26-28 Oktober 2026
23-25 November 2026
28-30 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Copy Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
Foto (Background Merah)
Surat Keterangan Bekerja Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
Laporan Pekerjaan
Surat Rekomendasi Perusahaan
Materi Pelatihan
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Resiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi dan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
Menerapkan Persyaratan K3 pada Ruang Khusus
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Pembekalan teori tentang prinsip dasar listrik, sistem instalasi, potensi bahaya listrik, hingga regulasi K3 Listrik sesuai SKKNI.
Pemahaman tentang prosedur kerja aman, APD kelistrikan, lock out–tag out (LOTO), serta standar inspeksi dan pemeliharaan.
b. Diskusi
Peserta terlibat dalam diskusi interaktif membahas kasus nyata kecelakaan listrik di industri.
Menganalisis penyebab, langkah pencegahan, serta strategi penanganan untuk mengasah keterampilan berpikir kritis.
c. Studi Kasus
Analisis kejadian listrik (electrical incident) di area industri atau fasilitas umum.
Simulasi penilaian risiko dan penyusunan program pengendalian bahaya listrik.
Latihan penyusunan rencana kerja K3 Listrik, termasuk prosedur inspeksi dan monitoring.
Evaluasi penerapan sistem proteksi, grounding, dan pelabelan peralatan listrik.
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan K3 Listrik BNSP adalah program uji kompetensi yang memberikan pengakuan resmi terhadap tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kelistrikan. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga hasilnya diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam praktiknya saat ini sertifikasi tersebut tidak hanya menilai kemampuan teknis mengelola instalasi listrik, tetapi juga menekankan aspek keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan akibat listrik, seperti sengatan, kebakaran, atau ledakan. Dengan sertifikasi ini, pekerja maupun perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
SKKNI K3 Listrik sebagai acuan uji kompetensi nasional.
Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan K3 Listrik BNSP Untuk Siapa Saja?
Teknisi dan operator listrik di perusahaan yang bekerja langsung dengan instalasi dan peralatan listrik.
Pengawas dan supervisor listrik yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan terkait kelistrikan.
HSE Officer atau Ahli K3 yang menangani aspek keselamatan di area dengan potensi bahaya listrik.
Kontraktor listrik dan instalatir yang melakukan pemasangan, perawatan, atau perbaikan instalasi.
Manajer operasional atau maintenance yang membawahi tim listrik dan wajib memastikan standar K3 terpenuhi.
Tenaga kerja profesional yang ingin mendapatkan pengakuan kompetensi resmi di bidang K3 Listrik.