Pengelolaan K3 Listrik merujuk pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan dalam pengelolaan bahaya terkait dengan penggunaan dan pemeliharaan instalasi listrik di tempat kerja. Pengelolaan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat faktor-faktor kelistrikan, seperti tersengat listrik, kebakaran, atau ledakan akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar..
Kami menyelenggarakan Training Pengelolaan K3 Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeliharaan Instalasi Listrik. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga dan memelihara instalasi listrik dengan benar, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat kelistrikan.
2. MATERI PELATIHAN
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Resiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi dan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir