BASIC HSE TRAINING

Confined Space

1. DASAR

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas atau tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas atau tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

2. TUJUAN PELATIHAN

3. MATERI PELATIHAN

4. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

5. METODOLOGI PELATIHAN

6. FASILITAS

7. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut