PELATIHAN SERTIFIKASI OPERATOR MESIN PERKAKAS PRODUKSI 1 (PTP)
Tujuan & Manfaat
Membekali tenaga kerja dengan keterampilan dasar mengoperasikan mesin perkakas produksi secara aman dan efisien.
Menjamin pekerja memahami prosedur kerja sesuai standar K3.
Mendukung perusahaan dalam memenuhi regulasi keselamatan dan kompetensi kerja.
Meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil kerja di bidang manufaktur.
Memberikan pengakuan resmi kompetensi dari Kemnaker RI.
Jadwal Pelatihan
26-30 Januari 2026
09-13 Februari 2026
09-13 Maret 2026
13-17 April 2026
18-22 Mei 2026
22-26 Juni 2026
13-17 Juli 2026
10-14 Agustus 2026
14-18 September 2026
19-23 Oktober 2026
16-20 November 2026
14-18 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Scan Ijasah Asli (Minimal SLTA)
Scan KTP
Scan Surat Keterangan Bekerja
Scan Surat Keterangan Sehat
Fakta Integritas atau Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
Foto Formal Latar Merah
Materi Pelatihan Sertifikasi Operator PTP Kelas 1 Kemnaker RI
Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
Undang – Undang No.01 Tahun 1970
Permenaker No.PER -38/MEN/2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi
Pengetahuan Dasar Motor Diesel
Dasar-dasar Kelistrikan
Dasar-dasar Pengetahuan Pondasi
Pedoman Teknis Sertifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi (Operator Motor Diesel)
Trouble Shooting
Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
Sebab-Sebab Kecelakaan Sistem Pengendalian dan Pengoperasian
Pemeriksaan, Pengujian, dan Pemeliharaan
Ujian Praktek
Metode Pelatihan Sertifikasi Operator PTP Kelas 1 Kemnaker RI
a. Pembekalan Materi
Pengenalan mesin perkakas produksi, fungsi, dan prinsip kerjanya.
Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dalam pengoperasian mesin.
Prosedur pengoperasian, perawatan, dan troubleshooting dasar.
Pemahaman standar mutu hasil produksi.
b. Diskusi & Studi Kasus
Tanya jawab interaktif dengan instruktur.
Analisis permasalahan nyata di lapangan.
Sharing pengalaman antar peserta untuk memperdalam pemahaman.
C. Seminar
Pembahasan regulasi dan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Update teknologi terbaru di bidang mesin perkakas produksi.
Strategi penerapan K3 di lingkungan kerja manufaktur.
d. Praktik Lapangan
Latihan langsung mengoperasikan mesin perkakas produksi.
Simulasi setting, pengukuran, dan pengoperasian sesuai SOP.
Penerapan langsung prosedur K3 saat bekerja.
Evaluasi keterampilan sebagai persiapan uji kompetensi.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Operator PTP Kelas 1 atau Operator Mesin Perkakas Produksi Kelas 1 adalah program resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang bertujuan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dasar dalam mengoperasikan mesin perkakas produksi. Program Operator PTP kelas 1 Kemnaker RI ini merupakan tingkat dasar (entry level) dalam jenjang operator mesin perkakas. Peserta yang lulus akan memperoleh Surat Izin Operasi (SIO) / sertifikat kompetensi sebagai pengakuan resmi bahwa mereka mampu mengoperasikan mesin sesuai standar keselamatan dan produktivitas kerja.
Dasar Hukum & Regulasi :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenakertrans No. Per. 02/MEN/1992 tentang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja.
SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mesin perkakas.
Pelatihan dan Sertifikasi Operator PTP Kelas 1 Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
Operator produksi atau manufaktur yang bekerja dengan mesin perkakas dasar.
Teknisi atau mekanik pemula di bidang permesinan dan manufaktur.
Lulusan SMK, Politeknik, atau Perguruan Tinggi teknik yang ingin menambah keterampilan praktis.
Perusahaan manufaktur atau permesinan yang wajib memastikan operatornya kompeten dan sesuai standar K3.
Pekerja baru atau pekerja alih profesi yang akan ditempatkan pada bagian produksi menggunakan mesin perkakas.