Pelatihan Sertifikasi PPA (Pengendalian Pencemaran Air) adalah program resmi yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam mengelola, mengendalikan, dan memantau pencemaran air sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Program ini diselenggarakan oleh lembaga pelatihan berlisensi (PJK3/TUK BNSP) dan mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan teknis Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Untuk Pengendalian Pencemaran Air (PPA), umumnya ada beberapa tingkatan:
1. Operator : Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)
• Fokus pada teknis operasional IPAL.
• Cocok untuk teknisi lapangan & operator IPAL.
• Mampu menjalankan, merawat, dan memantau unit pengolahan air limbah.
2. Pengawas : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
• Bertugas mengawasi, mengevaluasi hasil monitoring, serta membuat laporan berkala.
• Cocok untuk supervisor, staf lingkungan, atau K3L.