Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan pemberlakuan pasar bebas ASEAN sudah diterapkan, maka konsekuensi nya yaitu SDM dari negara ASEAN bebas meniti karir diantara negara yang telah menandatanganinya. Sertifikasi profesi SDM yang dikeluarkan BNSP banyak dijadikan rujukan oleh berbagai industri di Indonesia. Bahkan kredibiltasnya diakui juga hingga level regional Asia Tenggara. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi seorang profesional yang memegangnya.
2. MATERI PELATIHAN
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) MSDM & Sertifikasi Profesi
Strategi & Perencanaan Pengelolaan SDM
Pembelajaran, Pengembangan SDM & Manajemen Karir
Pengembangan Organisasi & Model Kompetensi
Manajemen Talenta & Suksesi
Hubungan Industrial
Sistem Informasi Pekerja
3. TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta sebagai Manajer SDM.
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti ujian kompetensi Manajer SDM.
Mendapat sertifikat kompetensi profesi dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lulus
4. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PELATIHAN
Manajer, asisten manajer atau kepala bagian, minimal 1 tahun pengalaman kerja di bidang SDM.
Supervisor atau kepala seksi minimal 3 tahun pengalaman kerja di bidang SDM.
5. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PELATIHAN
Manajer, asisten manajer atau kepala bagian, minimal 1 tahun pengalaman kerja di bidang SDM.
Supervisor atau kepala seksi minimal 3 tahun pengalaman kerja di bidang SDM.
6. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas
Diskusi Studi Kasus
Ujian Kompetensi.
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB