Gas tester bertujuan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan atau tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry). Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah atau order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PtW issuing authority person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat ijin kerja (PtW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara kontinyu melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.
2. TUJUAN PELATIHAN
Peserta memahami potensi bahaya pekerjaanpekerjaan berbahaya dan prosedur bekerja aman.
Memahami manfaat dan mekanisme penerbitan surat ijin kerja (permit to work).
Peserta mampu melakukan pengukuran gas berbahaya ditempat kerja dan menginterpretasikan hasil pengukuran serta mampu merawat peralatan deteksi gas
3. MATERI PELATIHAN
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
Penanganan bahan berbahaya.
Bahaya kebakaran dan penanggulangannya (basic of fire).
Pekerjaan berisiko yang melibatkan gas tester.
Hazardous Area Classification.
Alat Pelindung Diri.
Permit to Work.
Isolasi energy/LOTO/Purging gas.
Pengujian dan deteksi gas.
Trouble shooting dan kalibrasi test gas detector.
4. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Minimal pendidikan SLTA semua jurusan.
Fotocopy ijazah terakhir.
Surat rekomendasi dari perusahaan.
Fotocopy identitas diri.
CV atau surat pengalaman kerja.
Pas foto ukuran 3×4 (4 Lembar).
5. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas
Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
Review kompetensi gas tester.
Post-test.
6. FASILITAS
Attendance Certificate
Lunch
Coffe Break
Modul
Training Kit
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB