Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja RI No.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 2 Menyebutkan Bahwa Pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Pada pelatihan ini akan dibahas apa itu P2K3 mulai dari organisasi sampai bagimana mewujudkan organisasi P2K3 yang efektif dalam mewujudkan organisasi program K3 diperusahaan sesuai peraturan undang-undang.
2. MATERI PELATIHAN
Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Undang-undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja
dan Peraturan Tentang P2K3 Serta Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP No. 50/2012
Tugas dan tanggung jawab P2K3 serta bentuk organisasi P2K3
Penyelenggaraan rapat-rapat P2K3 dan penyusunan program P2K3
Investigasi dan analisis kecelakaan kerja
Penyusunan program K3 di perusahaan
3. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas
Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan
Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan
4. TUJUAN PELATIHAN
Memahami Peraturan Perundangan K3.
Memahamin tentang tugas dan Fungsi P2K3.
Memahami konsep dasar pencegahan kecelajaan kerja & Prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP No.50/2012.
Dapat Memberikan Rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 Kepada Manajemen Perusahaan. Sehingga demikian pentingnya training implementasi K3.
Mengelola P2K3 yang Efektif dan Pro Aktif.
5. FASILITAS
Certificate Attendance
Lunch
Coffee Break
Modul
Training Kit
6. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB