Paramedis K3 adalah tenaga medis (biasanya perawat) yang memiliki kompetensi tambahan di bidang K3, termasuk keterampilan dalam penanganan kesehatan pekerja, penanganan kecelakaan kerja, dan pencegahan penyakit akibat kerja.
Kami menyelenggarakan Training Paramedis K3 Madya sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan tenaga medis yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk menangani insiden medis di tempat kerja
2. MATERI PELATIHAN
Pre-Test
Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
Melaksanakan Administrasi K3
Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Melaksanakan Program P2K3
Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
Melaksanakan Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di tempat kerja