kemnaker

PELATIHAN SERTIFIKASI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS DC

1. TUJUAN & MANFAAT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Peserta yang lulus ujianpada Pelatihan Sertifikasi ini akan diberikan sertifikat yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.

2. MATERI PELATIHAN

3. JADWAL PELATIHAN

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut