Teknisi Listrik adalah kebutuhan mutlak dalam operasional, namun mengandung potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan, terutama akibat faktor manusia. Untuk mengantisipasi hal ini, diperlukan pelatihan K3 Teknisi Listrik yang mengacu pada peraturan keselamatan kerja.
PT. ADHIKRIYA KUALITA UTAMA (AKUALITA) sebagai PJK3 untuk Jasa Pembinaan K3 bidang Listrik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I 5/15279/AS.02.01/XII/2021 menyelenggarakan pelatihan serti kasi K3 Teknisi Listrik
2. mATERI PELATIHAN
Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik