Pelatihan Sertifikasi PPU (Pengendalian Pencemaran Udara) adalah sertifikasi kompetensi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang lingkungan. Selain itu, sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai standar untuk mengendalikan emisi serta menjaga kualitas udara, baik di lingkungan kerja maupun di sekitar aktivitas industri.
Untuk Sertifikasi PPU (Pengendalian Pencemaran Udara), umumnya ada beberapa tingkatan:
1. Operator : Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
• Kompetensi dasar seperti pemantauan emisi, sampling, dan pelaporan teknis.
2. Pengawas : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
• Mampu merencanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pencemaran udara.
Dasar Hukum Terkait :
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Permen LHK terkait baku mutu emisi & kualitas udara ambien.
• Skema sertifikasi berbasis SKKNI Bidang Lingkungan Hidup.