PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI K3 MUDA RUANG TERBATASBNSP
Tujuan & Manfaat
Membekali tenaga kerja pengetahuan dan keterampilan dasar K3 di ruang terbatas
Mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko sebelum pekerjaan dimulai.
Meningkatkan kompetensi mengawasi, mengendalikan, dan prosedur kerja aman
Pemenuhan regulasi K3 sesuai UU No. 1/1970, PP 50/2012, dan Permenaker terkait.
Pengakuan kompetensi resmi melalui lisensi BNSP agar tenaga kerja diakui secara nasional.
Jadwal Pelatihan
15-17 Januari 2025
12-14 Februari 2025
12-14 Maret 2025
15-17 April 2025
14-16 Mei 2025
11-13 Juni 2025
09-11 Juli 2025
13-15 Agustus 2025
10-12 September 2025
15-17 Oktober 2025
12-14 November 2025
10-12 Desember 2025
Persyaratan Pendaftaran
Copy Ijazah Terakhir (Minimal SMA/Sederajat)
Foto Ukuran 3x4 (4 Lembar & Background Merah)
Foto Ukuran 4x6 (4 Lembar & Background Merah)
Surat Keterangan Bekerja Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
Laporan Kerja
Surat Rekomendasi Atasan
Materi Pelatihan
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
Menggunakan Alat Pelindung Diri sesuai Prosedur
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO)
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
Menggunakan APAR yang Sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Pengenalan regulasi K3 ruang terbatas.
Standar SKKNI & prosedur kerja aman.
Identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta penggunaan APD & alat deteksi gas.
b. Diskusi
Analisis kejadian nyata di ruang terbatas.
Pembahasan problem di lapangan dan solusinya.
Meningkatkan pemahaman melalui tanya jawab interaktif.
c. Seminar
Penyampaian praktik terbaik (best practice) industri.
Update regulasi & teknologi terbaru dalam confined space entry.
Sesi berbagi pengalaman dengan praktisi ahli.
d. Praktik Lapangan
Simulasi masuk ruang terbatas dengan izin kerja (PTW).
Penggunaan alat ukur gas, blower ventilasi, dan APD lengkap.
Latihan prosedur tanggap darurat & evakuasi pekerja.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas adalah program pengakuan kompetensi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini ditujukan bagi tenaga kerja yang memiliki tugas, tanggung jawab, atau keterlibatan dalam pekerjaan di ruang terbatas (confined space), yaitu area kerja yang memiliki ventilasi terbatas, akses keluar-masuk sulit, serta potensi bahaya serius seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau risiko ledakan. Dengan sertifikasi ini, peserta dipastikan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai standar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), sehingga siap melaksanakan dan mengawasi pekerjaan ruang terbatas secara aman.
Dasar Hukum & Regulasi :
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
SKKNI Bidang K3 sebagai acuan skema sertifikasi BNSP.
Dengan demikian, pelatihan ini baik bagi individu maupun perusahaan. Bagi peserta, sertifikat resmi BNSP menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional sekaligus meningkatkan peluang karier di sektor industri berisiko tinggi. Sementara bagi perusahaan, keberadaan tenaga kerja bersertifikat membantu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, mendukung audit K3 maupun ISO 45001, serta menjadi nilai tambah dalam proses tender proyek.
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas BNSP Untuk Siapa Saja?
Pengawas K3 atau Safety Officer bertanggung jawab pada pekerjaan ruang terbatas.
Supervisor lapangan sektor migas, manufaktur, konstruksi, pertambangan, utilitas, dan industri lain yang punya confined space.
Pekerja teknis terlibat langsung pekerjaan ruang terbatas (maintenance, cleaning, inspeksi, perbaikan).
Fresh graduate atau tenaga kerja yang ingin menambah kompetensi K3 di bidang confined space.
Perusahaan yang ingin meningkatkan kepatuhan regulasi K3 dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.