Kepemnaker Nomor 53 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja di bidang audit energi, yang mencakup pemahaman terhadap prosedur audit, pengumpulan data energi, serta penyusunan laporan dan rekomendasi efisiensi energi.
PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) menyelenggarakan pelatihan sertifikasi dengan No TUK-LSPEN-023 untuk Auditor Energi, guna memberikan pedoman kompetensi tenaga kerja di bidang audit energi melalui pelatihan kompetensi personil.
2. SILABI TRAINING
Perencanaan Audit Energi
Pelaksanaan Rapat Pembukaan
Pengumpulan Data pada Bangunan Gedung
Pengumpulan Data Termal dan Mekanikal
Pengumpulan Data Sistem Kelistrikan
Perencanaan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung
Perencanaan Pengukuran Sistem Termal dan Mekanikal