Dokter perusahaan adalah tenaga medis profesional yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan untuk memberikan layanan kesehatan kepada karyawan dan mendukung kesehatan serta keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Keberadaan dokter perusahaan umumnya diatur oleh regulasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesehatan kerja.
Kami menyelenggarakan Training Dokter Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang mendukung pelaksanaan kesehatan kerja dalam rangka melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja.
2. SILABI TRAINING
Melaksanakan tugas dokter perusahaan dalam pelayanan kesehatan kerja
Menerapkan peraturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja
Mendiagnosis penyakit akibat kerja
Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja