TRAINING SERTIFIKASI MANAJER ENERGI DI INDUSTRI DAN BANGUNAN GEDUNG
1. DESKRIPSI
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012 mengatur kewajiban perusahaan dengan konsumsi energi tinggi untuk menunjuk seorang Manajer Energi yang terlatih dan bersertifikat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan dalam perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban ini, SKKNI Nomor 80 Tahun 2015 memberikan pedoman tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh Manajer Energi, termasuk kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, audit energi, serta pengelolaan program efisiensi energi.
PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) menyelenggarakan pelatihan sertifikasi dengan No TUK-LSPEN-023 untuk Manajer Energi, guna meningkatkan efisiensi energi, mengurangi biaya operasional, dan dampak lingkungan melalui pelatihan kompetensi personil
2. SILABI TRAINING
Penerapan Prinsip Penghematan Energi di Industri
Penerapan Prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung