TRAINING SERTIFIKASI PENGUKURAN DAN VERIFIKASI KINERJA ENERGI
1. DESKRIPSI
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 223 Tahun 2020 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi. Standar ini dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki keahlian dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengukuran serta verifikasi kinerja energi. Kompetensi ini penting untuk mendukung upaya konservasi energi di sektor industri dan bangunan gedung, sesuai dengan kebijakan efisiensi energi nasional.
PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) menyelenggarakan pelatihan sertifikasi dengan No TUK-LSPEN-023 untuk Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi, guna memastikan tenaga kerja memiliki keahlian merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengukuran energi, mendukung konservasi energi di industri dan bangunan gedung sesuai kebijakan nasional. melalui pelatihan kompetensi personil
2. SILABI TRAINING
Membuat Rencana Pendahuluan Pengukuran dan Verifikasi
Menentukan Kinerja Energi dan Variabel relevan
Mengembangkan Baseline Energi
Membuat Dokumentasi Rencana Pengukuran dan Verifikasi
Melakukan Pengumpulan Data Implementasi Pengukuran dan Verifikasi
Melakukan Verifikasi Tindakan Peningkatan Kinerja Energi (EPIA)
Melakukan Kaji Ulang Kinerja Energi yang Ditetapkan Berdasarkan Rencana Pengukuran dan Verifikasi
Membuat Laporan dan Dokumentasi Hasil Pengukuran dan Verifikasi