Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di laboratorium sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Laboratorium sering kali melibatkan bahan kimia, peralatan tajam, alat berat, serta proses-proses yang berisiko tinggi, sehingga pengelolaan K3 yang baik sangat dibutuhkan.
Kami menyelenggarakan Training Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan atau tempat kerja, termasuk laboratorium, untuk menyediakan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri, pengendalian risiko bahaya, dan penyediaan fasilitas keselamatan.
2. MATERI PELATIHAN
Berpartisipasi dalam Keselamatan Kerja di Laboratorium/Lingkungan Kerja
Memelihara Keselamatan Kerja di Laboratorium/Lingkungan Kerja
Melaksanakan dan Memantau Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja