PENGURUSAN PERPANJANGAN SKP DAN LISENSI KEMNAKER RI
Tujuan & Manfaat
1. Menjaga Legalitas Perusahaan
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan lisensi dari Kemnaker RI wajib diperpanjang sesuai masa berlaku agar perusahaan tetap memiliki izin resmi dalam menjalankan kegiatan terkait K3 maupun bidang teknis lainnya.
2. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki kegiatan tertentu (misalnya pengoperasian peralatan, jasa K3, atau kegiatan berisiko tinggi) harus memiliki SKP dan lisensi yang berlaku.
3. Mendukung Kelancaran Operasional
Dengan lisensi dan SKP yang aktif, perusahaan dapat terus melaksanakan pekerjaan tanpa hambatan birokrasi atau penundaan akibat izin yang tidak sah.
4. Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder
Perpanjangan SKP & lisensi menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan hukum, sehingga lebih dipercaya oleh klien, mitra, hingga pemerintah.
5. Menghindari Risiko Sanksi
SKP atau lisensi yang kadaluarsa dapat mengakibatkan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penghentian kegiatan usaha.
Jadwal Pelatihan
Sewaktu-waktu
Apa Syarat Untuk Perpanjangan?
Lisensi / Kartu Kewenangan Asli
Fotocopy Sertifikat
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Foto ukuran 2x3, 3x4, 4x6 cm latar belakang merah
Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
Kapan Saya Harus Melakukan Perpanjangan?
Perpanjangan hanya boleh dilakukan apabila masa expired masih kurang dari 6 bulan. Namun apabila masa expired sertifikat sudah lebih dari 6 bulan wajib untuk sertifikasi baru.
Kenapa Perlu Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI?
Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI adalah proses administrasi resmi untuk memperbaharui masa berlaku SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
1. SKP (Surat Keputusan Penunjukan)
SKP diberikan kepada perusahaan, lembaga, atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti pelatihan, pemeriksaan, pengujian (riksa uji), atau penyediaan jasa K3 lainnya.
SKP memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 3–5 tahun, sesuai jenis kegiatan), sehingga harus diperpanjang agar tetap sah digunakan.
2. Lisensi Kemnaker RI
Lisensi merupakan izin resmi dari Kemnaker RI yang diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan untuk mengoperasikan peralatan, melaksanakan pekerjaan tertentu, atau menyelenggarakan jasa sesuai peraturan K3.
Contohnya: lisensi operator alat berat, operator pesawat angkat & angkut, operator boiler, ahli K3 umum, hingga lisensi lembaga pelatihan K3.
Sama seperti SKP, lisensi juga punya masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala agar tenaga kerja maupun perusahaan tetap legal dalam menjalankan aktivitasnya.
Pemenuhan persyaratan regulasi terbaru (misalnya perubahan aturan atau standar K3)
Pengajuan resmi ke Kemnaker RI hingga penerbitan SKP/lisensi baru dengan masa berlaku diperpanjang.
Karena keduanya memiliki masa berlaku terbatas, maka perlu dilakukan perpanjangan agar tetap sah digunakan. Dengan perpanjangan ini, legalitas perusahaan maupun tenaga kerja tetap terjamin, operasional berjalan lancar, dan terhindar dari sanksi hukum.
Pengurusan Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Perusahaan atau Badan Usaha
Perusahaan yang telah memiliki SKP atau lisensi dari Kemnaker RI sebelumnya.
Contoh: Perusahaan jasa K3 (PJK3), perusahaan manufaktur, konstruksi, pertambangan, migas, dan sektor lain yang wajib memiliki izin K3.
2. Lembaga Pelatihan dan Konsultasi K3
Lembaga yang telah ditunjuk melalui SKP untuk menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, atau jasa K3 lainnya.
Wajib memperpanjang SKP agar tetap sah beroperasi sebagai penyedia layanan pelatihan/sertifikasi resmi.
3. Tenaga Kerja atau Individu
Pemegang lisensi Kemnaker RI untuk keahlian khusus, misalnya: Operator boiler, Operator forklift & alat angkat-angkut, Operator pesawat uap atau mesin produksi, serta Ahli K3 Umum & teknis lainnya
4. Organisasi atau Institusi Pendidikan atau Penelitian
Bila sebelumnya sudah mendapat penunjukan resmi (SKP) dari Kemnaker RI untuk aktivitas tertentu, misalnya penelitian atau uji laboratorium terkait K3.
Resiko Jika Tidak Pepanjang?
SKP dan Lisensi Kemnaker RI punya masa berlaku terbatas. Jika terlambat diperpanjang, risiko yang muncul yakni diantaranya operasional bisa terhenti, tender gagal diikuti, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Maka jangan tunggu izin Anda kedaluwarsa, percayakan pengurusan Perpanjangan SKP & Lisensi Kemnaker RI bersama AKUALITA.