PENGURUSAN PERPANJANGAN SKP LISENSI KEMNAKER RI

kemnaker RI

PENGURUSAN PERPANJANGAN SKP DAN LISENSI KEMNAKER RI

Tujuan & Manfaat

  1. Menjaga Legalitas Perusahaan

  • SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan lisensi dari Kemnaker RI wajib diperpanjang sesuai masa berlaku agar perusahaan tetap memiliki izin resmi dalam menjalankan kegiatan terkait K3 maupun bidang teknis lainnya.

  2. Memenuhi Persyaratan Regulasi

  • Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki kegiatan tertentu (misalnya pengoperasian peralatan, jasa K3, atau kegiatan berisiko tinggi) harus memiliki SKP dan lisensi yang berlaku.

  3. Mendukung Kelancaran Operasional

  • Dengan lisensi dan SKP yang aktif, perusahaan dapat terus melaksanakan pekerjaan tanpa hambatan birokrasi atau penundaan akibat izin yang tidak sah.

  4. Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder

  • Perpanjangan SKP & lisensi menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan hukum, sehingga lebih dipercaya oleh klien, mitra, hingga pemerintah.

  5. Menghindari Risiko Sanksi

  • SKP atau lisensi yang kadaluarsa dapat mengakibatkan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penghentian kegiatan usaha.

Jadwal Pelatihan ​

  • Sewaktu-waktu

Apa Syarat Untuk Perpanjangan?

Kapan Saya Harus Melakukan Perpanjangan?

Proses Perpanjangan Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI

Kenapa Perlu Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI?

Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI adalah proses administrasi resmi untuk memperbaharui masa berlaku SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

  1. SKP (Surat Keputusan Penunjukan)

  • SKP diberikan kepada perusahaan, lembaga, atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti pelatihan, pemeriksaan, pengujian (riksa uji), atau penyediaan jasa K3 lainnya.
  • SKP memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 3–5 tahun, sesuai jenis kegiatan), sehingga harus diperpanjang agar tetap sah digunakan.

  2. Lisensi Kemnaker RI

  • Lisensi merupakan izin resmi dari Kemnaker RI yang diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan untuk mengoperasikan peralatan, melaksanakan pekerjaan tertentu, atau menyelenggarakan jasa sesuai peraturan K3.
  • Contohnya: lisensi operator alat berat, operator pesawat angkat & angkut, operator boiler, ahli K3 umum, hingga lisensi lembaga pelatihan K3.
  • Sama seperti SKP, lisensi juga punya masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala agar tenaga kerja maupun perusahaan tetap legal dalam menjalankan aktivitasnya.

  3. Proses ini Melibatkan

  • Verifikasi dokumen (administrasi perusahaan/individu, SKP/lisensi lama, laporan kegiatan, dll.)
  • Pemenuhan persyaratan regulasi terbaru (misalnya perubahan aturan atau standar K3)
  • Pengajuan resmi ke Kemnaker RI hingga penerbitan SKP/lisensi baru dengan masa berlaku diperpanjang.

Karena keduanya memiliki masa berlaku terbatas, maka perlu dilakukan perpanjangan agar tetap sah digunakan. Dengan perpanjangan ini, legalitas perusahaan maupun tenaga kerja tetap terjamin, operasional berjalan lancar, dan terhindar dari sanksi hukum.

Pengurusan Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?

  1. Perusahaan atau Badan Usaha 

  • Perusahaan yang telah memiliki SKP atau lisensi dari Kemnaker RI sebelumnya.
  • Contoh: Perusahaan jasa K3 (PJK3), perusahaan manufaktur, konstruksi, pertambangan, migas, dan sektor lain yang wajib memiliki izin K3.

2. Lembaga Pelatihan dan Konsultasi K3

  • Lembaga yang telah ditunjuk melalui SKP untuk menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, atau jasa K3 lainnya.
  • Wajib memperpanjang SKP agar tetap sah beroperasi sebagai penyedia layanan pelatihan/sertifikasi resmi.

3. Tenaga Kerja atau Individu

  • Pemegang lisensi Kemnaker RI untuk keahlian khusus, misalnya: Operator boiler, Operator forklift & alat angkat-angkut, Operator pesawat uap atau mesin produksi, serta Ahli K3 Umum & teknis lainnya

4. Organisasi atau Institusi Pendidikan atau Penelitian

  • Bila sebelumnya sudah mendapat penunjukan resmi (SKP) dari Kemnaker RI untuk aktivitas tertentu, misalnya penelitian atau uji laboratorium terkait K3.

Resiko Jika Tidak Pepanjang?

SKP dan Lisensi Kemnaker RI punya masa berlaku terbatas. Jika terlambat diperpanjang, risiko yang muncul yakni diantaranya operasional bisa terhenti, tender gagal diikuti, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Maka jangan tunggu izin Anda kedaluwarsa, percayakan pengurusan Perpanjangan SKP & Lisensi Kemnaker RI bersama AKUALITA.

Lakukan Pengurusan Perpanjangan bersama AKUALITA!

Poster Alasan Kamu Perlu Memilih AKUALITA

Tentukan Pelatihanmu Sekarang!

Jika belum menemukan pelatihan yang sesuai, kami siap bantu merekomendasikan program terbaik untukmu.

Hubungi WhatsApp CS Akualita untuk pendaftaran dan info lengkap.

DAFTAR YUK
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)