PELATIHAN & SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) - Jenjang 3
Tujuan & Manfaat
Meningkatkan kompetensi teknis dalam identifikasi, penanganan, dan pengelolaan Limbah B3.
Memastikan pelaksanaan pengelolaan LB3 sesuai Permen LHK No. 11 Tahun 2024.
Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Mengurangi risiko pencemaran dan sanksi hukum.
Mendukung sertifikasi PROPER dan sistem manajemen lingkungan ISO 14001.
Jadwal Pelatihan
15-17 Januari 2025
12-14 Februari 2025
12-14 Maret 2025
15-17 April 2025
14-16 Mei 2025
11-13 Juni 2025
09-11 Juli 2025
13-15 Agustus 2025
10-12 September 2025
15-17 Oktober 2025
12-13 November 2025
10-12 Desember 2025
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Pas Photo 3x4 (Background Merah)
Ijazah Terakhir
Riwayat Hidup atau CV
Sertifikat Pendukung (Bidang Terkait)
Jobdesk Atau Uraian Kerja
Surat Keterangan Rekomendasi Atasan
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Materi Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) BNSP Lingkungan
Dasar Hukum
Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Sesuai SKKNI
Pengenalan Hukum Lingkungan
Mengidentidikasi Sumber Pencemaran
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran
Menilai, Menentukan Tingkat Pencemaran
Mengevaluasi Hasil Analisis
Menentukan dan Mengoperasikan Peralatan Instalasi
Melaksanakan Daur Ulang Olahan
Menyusun Rencana Pemantauan
Menyusun dan Melaksanakan Pemantauan
Mengidentifikasi Bahaya dan Sistem Tanggap Darurat
Melakukan Tindakan K3
Metode Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) BNSP Lingkungan
a. Penyampaian Materi
Peserta diberikan materi dasar sesuai dengan Kepmenaker No. 191 Tahun 2019 & Permen LHK No. 11 Tahun 2024
Materi meliputi identifikasi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, dan transportasi internal Limbah B3, serta pemantauan dan pelaporan.
b. Diskusi
Peserta berdiskusi mengenai contoh kasus nyata di lapangan terkait kesalahan penanganan Limbah B3.
Melatih kemampuan analisis dan penerapan prosedur kerja yang aman dan sesuai regulasi.
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
Peserta diminta melakukan simulasi atau membuat laporan sederhana tentang kegiatan pengelolaan Limbah B3.
Tugas meliputi penyusunan form identifikasi limbah, label, dan tata letak TPS Limbah B3.
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
Pengurusan Lisensi BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Pengelolaan LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) – Jenjang 3 adalah program pelatihan dan uji kompetensi tingkat operator atau pelaksana teknis yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan dasar dalam mengidentifikasi, menangani, menyimpan, dan melaporkan pengelolaan Limbah B3 sesuai prosedur dan regulasi lingkungan hidup. Peserta akan dilatih untuk memahami seluruh tahapan teknis pengelolaan Limbah B3 mulai dari pengemasan, pelabelan, transportasi internal, hingga pencatatan dan pelaporan dengan pendekatan berbasis kompetensi.
Dasar Hukum Terkait :
Kepmenaker No. 191 Tahun 2019 : Penetapan SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3
Permen LHK No. 11 Tahun 2024 : Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah B3.
Lalu Skema Apa Saja Yang Bisa Diambil?
Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang 3
Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 3
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar Jenjang 3
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang 3
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan Jenjang 3
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang 3
Operator Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator Jenjang 3
Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang 3
Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) BNSP Lingkungan
Operator atau petugas lapangan yang menangani langsung kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan Limbah B3.
Staf lingkungan (Environmental Staff) di perusahaan industri, migas, pertambangan, rumah sakit, laboratorium, dan manufaktur.
Teknisi atau pekerja operasional yang bertugas di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Petugas K3L yang terlibat dalam pemantauan dan pelaporan pengelolaan Limbah B3.
Personel baru yang ingin memiliki kompetensi dasar di bidang pengelolaan Limbah B3 sesuai standar BNSP.