Teknisi Ruang Terbatas adalah seseorang yang memiliki kompetensi khusus untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas, yaitu ruang yang memiliki akses terbatas, ventilasi terbatas, dan potensi risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan area kerja biasa. Ruang terbatas ini sering kali digunakan dalam industri yang melibatkan peralatan atau instalasi yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti di sektor migas, konstruksi, atau manufaktur.
Kami menyelenggarakan Training Teknisi Ruang Terbatas sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Lingkungan Kerja mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja di ruang terbatas
2. MATERI PELATIHAN
Pre-Test
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Rung Terbatas
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang Sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelekaan (P3K)