Pelatihan dan Sertifikasi Analisis LCA (Life Cycle Assessment) adalah sertifikasi kompetensi kerja yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menilai dan mengakui kemampuan individu dalam melakukan kajian daur hidup suatu produk, jasa, atau proses dari ekstraksi bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan, hingga pengelolaan limbah. LCA menjadi alat penting untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh (holistik) dan mendukung penerapan ISO 14040 & ISO 14044, serta regulasi keberlanjutan global seperti Carbon Footprint, Eco-Label, Circular Economy, hingga EU Green Dea.
Tingkatan Sertifikasi Dibagi Menjadi Berapa?
1. Level Menengah : Analis/kajian/pelaksanaan LCA yang mampu menyusun kajian sederhana di bawah supervisi.
2. Level Lanjutan : Pengambilan data/Penyusun laporan LCA komprehensif, konsultan, auditor, atau lead assessor yang memberikan rekomendasi strategis untuk organisasi.
Dasar Hukum :
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Setiap tenaga kerja berhak atas sertifikasi kompetensi
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Memperkuat pengakuan sertifikasi kompetensi kerja.
3. PP No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP : BNSP berwenang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja.
4. Permenaker No. 2 Tahun 2016 : Tentang sistem standardisasi kompetensi kerja nasional (SKKNI).
5. SKKNI Bidang Lingkungan Hidup : Menjadi acuan unit kompetensi untuk LCA.
6. ISO 14040 & ISO 14044 : Standar internasional kajian LCA (prinsip, kerangka, dan pedoman).