PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI (OFFLINE)
Tujuan & Manfaat
Membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai peraturan perundangan K3.
Menyiapkan peserta untuk menjadi penggerak utama budaya K3 di perusahaan.
Melatih kemampuan investigasi kecelakaan kerja, identifikasi bahaya, serta pengendalian risiko.
Membentuk tenaga ahli K3 yang mampu menyusun program K3, melakukan audit, dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Jadwal Pelatihan
13-25 Januari 2025
17-01 Februari 2025
21-05 April 2025
16-30 Juni 2025
14-21 Juli 2025
18-30 Agustus 2025
15-17 September 2025
13-25 Oktober 2025
17-29 November 2025
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Surat keterangan kerja dari perusahaan
Surat keterangan sehat
Pakta Integritas (Bermaterai)
Copy ijazah terakhir (Minimal D3)
Foto ukuran 3x4 (Background merah)
Foto ukuran 4x6 (Background merah)
Materi Pelatihan Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Kebijakan K3 Nasional
Prinsip Dasar K3
Undang-undang No.1 Tahun 1970
P2K3
SMK3 & Audit K3
Pengawasan K3 Mekanik
Pengawasan K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan
Pengawasan Kesehatan & Lingkungan Kerja
Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
Pengawasan K3 Listrik & Penanggulangan Kebakaran
Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
Analisa Laporan Kecelakaan
Manajemen Resiko
PKL & Post-Test
Seminar
Metode Pelatihan Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI
a. Pemberian Materi
Dilakukan oleh Instruktur K3 bersertifikat Kemnaker RI
Menggunakan presentasi, modul, dan studi kasus.
Materi mencakup regulasi, SMK3, HIRADC, investigasi kecelakaan, kesehatan kerja, P2K3, hingga sistem tanggap darurat, dll.
Tujuan: memberikan landasan teori yang kuat sesuai standar nasional & internasional.
b. Diskusi & Tanya Jawab
Peserta diajak interaktif melalui diskusi kelompok dan sharing pengalaman.
Membahas kasus nyata dari berbagai industri (manufaktur, konstruksi, tambang, migas, dll).
Tujuan: melatih peserta untuk berpikir kritis, analitis, dan aplikatif dalam menyelesaikan masalah K3 di lapangan.
c. Latihan Soal & Evaluasi
Peserta diberikan latihan soal sesuai kurikulum Kemnaker RI.
Bentuk soal: pilihan ganda, esai, dan studi kasus.
Ada pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan kompetensi.
Tujuan: memastikan peserta siap menghadapi uji kompetensi serta memahami konsep K3 dengan benar.
d. Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Dilaksanakan di perusahaan/instansi yang sudah bekerja sama.
Kegiatan PKL meliputi: Observasi kondisi lingkungan kerja. Identifikasi bahaya & penilaian risiko (HIRADC). Analisis potensi kecelakaan & penyakit akibat kerja. Penyusunan laporan & rekomendasi program K3.
Tujuan: memberikan pengalaman nyata agar peserta mampu mengimplementasikan teori dalam praktik di dunia kerja .
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI adalah suatu upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja diri sendiri, orang lain, serta lingkungan sekitar, melalui penerapan standar, prosedur, dan sistem pengendalian risiko. Di Indonesia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta berbagai regulasi turunan seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permenaker terkait bidang tertentu.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 adalah segala upaya untuk:
Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
Menjamin orang lain yang berada di tempat kerja ikut aman.
Memastikan sumber produksi dapat dipakai secara efisien dan aman.
Pelatihan Sertifikasi Ahli K3U merupakan program resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui PJK3 resmi seperti PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA). Program ini mencetak tenaga kerja kompeten dan tersertifikasi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Sebagai pemegang Sertifikat & Lisensi AK3U Kemnaker RI, peserta berhak ditunjuk oleh perusahaan sebagai Ahli K3 Umum, serta berperan penting dalam mengembangkan, mengawasi, dan mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja.
Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Offline Untuk Siapa Saja?
a. Tenaga Kerja yang Ditunjuk Perusahaan
Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tertentu diwajibkan memiliki minimal 1 Ahli K3 Umum sesuai regulasi (UU No.1/1970 & Permenaker).
Biasanya perusahaan menunjuk staf/pegawai yang dianggap mampu untuk mengikuti sertifikasi ini.
b. Praktisi HSE / K3
Safety officer, supervisor K3, atau staf HSE yang ingin meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan resmi dari Kemnaker RI.
c. Fresh Graduate / Mahasiswa Tingkat Akhir
Lulusan teknik, kesehatan, atau bidang lain yang ingin membangun karir di bidang K3/HSE.
Sertifikasi AK3U akan menjadi nilai tambah saat melamar kerja, terutama di perusahaan besar atau multinasional.
d. Profesional Lintas Industri
Mereka yang bekerja di manufaktur, konstruksi, migas, pertambangan, logistik, hingga jasa yang berkaitan dengan penerapan SMK3.
e. Perwakilan Manajemen / P2K3
Anggota Panitia Pembina K3 (P2K3) atau manajer yang bertugas memastikan sistem K3 berjalan sesuai aturan.