Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dengan membekali peserta keterampilan dalam penerapan K3 di bidang listrik.
Memastikan Kepatuhan Regulasi sesuai UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker, PUIL, dan standar K3 lainnya.
Menekan Risiko Kecelakaan Kerja akibat bahaya listrik seperti sengatan, kebakaran, maupun ledakan.
Membentuk Ahli K3 Listrik yang Profesional, mampu mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, serta menyusun program keselamatan.
Mendukung Sistem Manajemen K3 Perusahaan dengan implementasi dan evaluasi SMK3 terkait aspek kelistrikan
Jadwal Pelatihan
03-21 Februari 2025
02-24 Mei 2025
01-19 Juli 2025
04-22 Agustus 2025
08-26 September 2025
06-24 Oktober 2025
03-21 November 2025
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Surat Keterangan Sehat
Pakta Integritas (Bermaterai)
Scan Ijazah Asli Terakhir (Minimal D3)
Foto ukuran 3x4 (Background merah)
Foto ukuran 4x6 (Background merah)
Materi Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI
Kebijakan K3 dan UU No. 1 tahun 1970
Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
Kesehatan Kerja Listrik
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Pembangkitan listrik
Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Transmisi listrik Persyaratan K3 Instalasi Ruang Khusus dan Instalasi Khusus
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan
Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Distribusi Tenaga listrik
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Pemanfaatan Listrik
Pelaksanaan K3 Listrik dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No 50 tahun 2012)
Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik
PKL
Ujian akhir dan Seminar
Metode Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI
a. Pembekalan Materi (Teori K3 Listrik)
Pemberian materi terkait regulasi K3 listrik (UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker, PUIL, SNI, IEC).
Penjelasan prinsip dasar kelistrikan, sistem proteksi, APD listrik, dan standar prosedur kerja aman.
Studi kasus kecelakaan listrik untuk memahami penyebab dan langkah pencegahannya.
b. Diskusi & Tanya Jawab Interaktif
Sharing pengalaman lapangan antar peserta dan instruktur.
Diskusi tentang tantangan penerapan K3 listrik di berbagai industri.
Studi kasus penyelesaian masalah (problem solving).
c. Latihan Soal & Simulasi Ujian
Peserta mengerjakan soal-soal teori terkait K3 listrik.
Simulasi ujian sertifikasi agar lebih siap menghadapi evaluasi akhir.
Review dan pembahasan soal bersama instruktur.
d. Praktik Lapangan
Inspeksi instalasi listrik dan identifikasi potensi bahaya.
Penerapan prosedur LOTO (Lock Out Tag Out) untuk keselamatan kerja listrik.
Penggunaan APD dan peralatan keselamatan listrik.
Simulasi penanganan darurat: kebakaran listrik & korban tersengat listrik.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI adalah program resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk menyiapkan dan mengesahkan tenaga kerja sebagai Ahli K3 khusus di bidang kelistrikan.
Seorang Ahli K3 Listrik adalah tenaga profesional yang memiliki wewenang dan kompetensi untuk:
Mengawasi penerapan keselamatan kerja pada instalasi dan pekerjaan listrik.
Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko kelistrikan.
Menyusun serta mengawasi prosedur kerja aman di bidang listrik.
Memberikan rekomendasi perbaikan sistem K3 listrik di perusahaan.
Membimbing teknisi atau operator agar bekerja sesuai standar K3.
Bidang listrik memiliki risiko tinggi diantaranya sengatan listrik, kebakaran, ledakan, hingga kematian. Oleh karena itu, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans No. 12 Tahun 2015 tentang Kompetensi K3, PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) & SNI, serta Standar internasional terkait electrical safety (IEC/ISO), mewajibkan perusahaan dengan instalasi listrik menengah hingga tinggi untuk memiliki Ahli K3 Listrik yang tersertifikasi Kemnaker RI.
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Calon Ahli K3 Listrik
Tenaga kerja yang ditunjuk perusahaan untuk menjadi Ahli K3 Listrik sesuai ketentuan Kemnaker RI.
2. Supervisor / Engineer / Pengawas Listrik
Personel yang bertugas merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pekerjaan kelistrikan di lapangan.
3. Teknisi dan Praktisi Kelistrikan
Pekerja yang melakukan instalasi, perawatan, dan perbaikan listrik, khususnya pada sistem tegangan menengah hingga tinggi.
4. Manajer K3 atau HSE Officer
Bagian dari tim K3 perusahaan yang perlu memahami dan mengawasi penerapan K3 di bidang listrik.
5. Perusahaan dengan Risiko Kelistrikan Tinggi
Industri manufaktur, pertambangan, migas, konstruksi, maupun perusahaan lain yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik untuk memenuhi persyaratan regulasi.