Simulasi evakuasi darurat pekerja di confined space dengan prosedur rescue.
Latihan kerja tim antara entrant (pekerja masuk), attendant (pengawas), dan rescuer (penolong).
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Confined Space Kemnaker RI adalah program resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan legalitas dalam melakukan pengawasan serta pengendalian keselamatan kerja di ruang terbatas (confined space). Biasanya disebut juga sebagai Petugas K3 Ruang Terbatas Ruang terbatas atau confined space adalah area dengan akses keluar masuk terbatas, ventilasi tidak memadai, dan berpotensi menimbulkan bahaya serius, seperti tangki, silo, vessel, boiler, manhole, sumur, sewer, pipa besar, ruang bawah tanah, ruang mesin, bunker, dll.
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas K3 Ruang Terbatas.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Tingkatan pelatihannya dibedakan sesuai peran & tanggung jawab di lapangan. Secara umum ada beberapa level :
Operator K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang masuk dan bekerja langsung.
Petugas K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang mengawasi dan memantau keselamatan.
Ahli K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas sistem kerja confined space.
Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Ruang Terbatas Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
Tenaga kerja yang ditunjuk sebagai Petugas K3 Confined Space di perusahaan.
Pekerja melakukan pekerjaan di ruang terbatas : tangki, silo, manhole, sumur, atau ruang bawah tanah.
Pengawas lapangan yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan di ruang terbatas sesuai SOP dan regulasi.
Tim pemeliharaan (maintenance) yang melakukan inspeksi, perbaikan, atau pembersihan.
Tim darurat (emergency response team/rescue team) yang ditugaskan melakukan evakuasi.
Personil HSE/K3 perusahaan harus memahami prosedur izin kerja terbatas, pemantauan gas, dan pengendalian risiko confined space.
Perusahaan di industri migas, pertambangan, manufaktur, kimia, konstruksi, pangan, dll.