|
No. |
Syarat Keselamatan Kerja |
Implementasi Praktis bagi Perusahaan |
|
1 |
Mencegah dan mengurangi kecelakaan |
Program identifikasi bahaya (HIRADC), prosedur kerja aman (SOP), inspeksi rutin, laporan dan investigasi insiden |
|
2 |
Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran |
Sistem deteksi kebakaran (smoke/heat detector), APAR sesuai kelas kebakaran, hydrant, prosedur tanggap darurat kebakaran, tim pemadam internal |
|
3 |
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan |
Identifikasi area ATEX (atmosfer eksplosif), ventilasi memadai, peralatan anti-percikan, prosedur penanganan bahan mudah meledak |
|
4 |
Memberi kesempatan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya |
Jalur evakuasi yang jelas dan tidak terhalang, pintu darurat, titik kumpul, sistem alarm, simulasi evakuasi minimal 2x setahun |
|
5 |
Memberi pertolongan pada kecelakaan |
Kotak P3K sesuai jumlah pekerja, petugas P3K bersertifikat, prosedur penanganan korban, sistem komunikasi darurat |
|
6 |
Memberi APD yang sesuai kepada pekerja |
Identifikasi jenis APD berdasarkan risiko, pengadaan APD standar SNI, pelatihan penggunaan, penggantian APD rusak/kedaluwarsa |
|
7 |
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran |
Pengukuran lingkungan kerja berkala, pengendalian teknik (ventilasi, enclosure, LEV), pemantauan NAB sesuai Permenaker No. 5/2018 |
|
8 |
Mencegah dan mengendalikan PAK yang mungkin timbul |
Program surveilans kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemantauan biomarker pekerja yang terpapar hazard spesifik |
|
9 |
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai |
Pengukuran intensitas cahaya di tempat kerja, pencahayaan darurat, perbaikan desain penerangan sesuai standar (Permenaker 5/2018) |
|
10 |
Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik |
Sistem HVAC yang memadai, pengukuran ISBB (Indeks Suhu Bola Basah) berkala, jadwal istirahat dan rehidrasi di area panas |
|
11 |
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup |
Ventilasi alami atau mekanis yang memadai, pengendalian CO₂ dan kontaminan udara ruang kerja, ruang istirahat berventilasi baik |
|
12 |
Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban |
Program 5S/5R, jadwal pembersihan rutin, pengelolaan limbah kerja, fasilitas sanitasi yang memadai (toilet, wastafel, loker) |
|
13 |
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya |
Program ergonomi: desain stasiun kerja, penilaian beban kerja fisik dan mental, pengendalian WMSDs, rotasi pekerjaan |
|
14 |
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang |
Manajemen lalu lintas internal (pedestrian vs kendaraan), rambu K3, prosedur pengangkutan aman, kelaikan kendaraan operasional |
|
15 |
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan |
Inspeksi berkala kondisi struktur bangunan, pemeliharaan atap dan lantai, ijin penggunaan bangunan yang masih berlaku |
|
16 |
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang |
Prosedur bongkar muat aman, penataan gudang (labeling, kapasitas rak), program manajemen bahan berbahaya (MSDS/SDS, secondary containment) |
|
17 |
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya |
Inspeksi instalasi listrik berkala, grounding yang memadai, LOTO (Lockout/Tagout), larangan modifikasi instalasi tanpa ahli, MCB/ELCB berfungsi |
|
18 |
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi |
Manajemen perubahan (Management of Change / MoC), penilaian ulang risiko setiap ada perubahan proses/peralatan/bahan, izin kerja (Permit to Work) |