UNSAFE ACTION DAN UNSAFE CONDITION: PENYEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA
Bagaimana Gambaran Dan Urgensi Kecelakaan di Indonesia
Kecelakaan kerja masih menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan jutaan tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja di Indonesia — meningkat signifikan dibandingkan 234.370 kasus pada tahun 2021. Angka ini hanya mencakup kasus yang terlaporkan, se
mentara para ahli memperkirakan jumlah sesungguhnya jauh lebih tinggi mengingat masih tingginya tingkat under-reporting kecelakaan kerja di sektor informal dan UMKM.
International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa setiap tahun lebih dari 2,3 juta pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), dengan lebih dari 340 juta kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera serius terjadi setiap tahunnya. Di Indonesia, kerugian ekonomi akibat kecelakaan kerja diperkirakan mencapai 4–6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya.
Dari berbagai penelitian dan investigasi kecelakaan kerja global maupun nasional, teridentifikasi secara konsisten bahwa mayoritas kecelakaan kerja bersumber dari dua kategori penyebab utama: Unsafe Action (Tindakan Tidak Aman) dan Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman). Pemahaman mendalam mengenai kedua konsep ini merupakan fondasi penting bagi setiap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang efektif.
Fakta Kritis: Proporsi Penyebab Kecelakaan Kerja
Berdasarkan riset Frank E. Bird Jr. & George L. Germain (1985) dan berbagai studi lanjutan:
80–88% kecelakaan kerja disebabkan oleh Unsafe Action (Tindakan Tidak Aman)
10–20% kecelakaan kerja disebabkan oleh Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)
65% kecelakaan disebabkan oleh KOMBINASI Unsafe Action dan Unsafe Condition
Artinya, hampir tidak ada kecelakaan yang hanya disediakan oleh satu faktor tunggal. Pendekatan K3 yang komprehensif harus mengatasi KEDUA faktor secara bersamaan.
Landasan Teori: Dari Domino Theory hingga Swiss Cheese Model
1. Teori domino Heinrich (1931)
H.W. Heinrich adalah ilmuwan pertama yang secara sistematis menganalisis penyebab kecelakaan kerja dan merumuskan Domino Theory pada tahun 1931 dalam bukunya Industrial Accident Prevention: A Scientific Approach. Heinrich menyusun 5 faktor kausal kecelakaan dalam urutan sekuensial seperti susunan kartu domino:
Lima Domino Heinrich – Urutan Kausal Kecelakaan
Social Environment & Ancestry (Lingkungan Sosial & Keturunan): Sifat ceroboh atau keras kepala yang menjadi predisposisi perilaku tidak aman.
Fault of Person (Kesalahan Manusia): Sifat bawaan atau kebiasaan yang mendorong tindakan berbahaya
Unafe Act / Unsafe Condition merupakan aspek yang dapat di intervensi : Tindakan tidak aman atau kondisi berbahaya – penyebab langsung kecelakaan
Accident (Kecelakaan): Kejadian tidak terduga yang menyebabkan cedera
Injury (Cedera): Dampak fisik yang dialami korban
Kunci: Mencabut domino ke-3 (Unsafe Act/Condition) sama dengan memutus rantai kausal kecelakaan .
2. Teori Swiss Cheese Model (Reason, 1990)
James Reason mengembangkan Swiss Cheese Model yang menggambarkan bahwa kecelakaan terjadi ketika lubang-lubang (kegagalan) pada berbagai lapisan pertahanan keselamatan sejajar secara bersamaan, menciptakan jalur langsung bagi insiden. Lubang-lubang tersebut merepresentasikan Unsafe Action (kegagalan aktif oleh individu) dan Unsafe Condition (kegagalan laten berupa kondisi berbahaya yang tersembunyi). Model ini menegaskan bahwa eliminasi Unsafe Action saja tidak cukup jika Unsafe Condition di lapisan lain dibiarkan ada.
3. Teori Tiga Faktor (Multiple Causation Theory)
Multiple Causation Theory menegaskan bahwa setiap kecelakaan merupakan hasil dari kombinasi beberapa faktor kausal yang berinteraksi secara simultan. Ketiga faktor tersebut adalah: faktor manusia (unsafe action), faktor lingkungan/kondisi (unsafe condition), dan faktor manajemen (lemahnya sistem K3). Teori ini menjadi dasar pendekatan K3 modern yang holistik di Indonesia.
Unsafe Action (Tindakan Tidak Aman)
Unsafe Action (Tindakan Tidak Aman) adalah setiap tindakan, perilaku, atau kelalaian dari seseorang yang menyimpang dari prosedur, standar, atau metode kerja yang telah ditetapkan dan diakui aman, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Unsafe Action bersifat dapat diamati secara langsung dan umumnya berpusat pada perilaku individu pekerja.
Penting untuk dipahami bahwa Unsafe Action tidak selalu merupakan tindakan yang disengaja. Banyak unsafe action yang terjadi karena kurangnya pengetahuan (lack of knowledge), kurangnya keterampilan (lack of skill), kondisi fisik yang kurang prima, kelelahan kerja, atau tekanan dari lingkungan kerja.
A. Alat Pelindung Diri (APD)
Tidak menggunakan APD yang telah disediakan: tidak memakai helm pelindung di area konstruksi, tidak menggunakan kacamata pelindung saat menggerinda, tidak memakai sarung tangan saat menangani bahan kimia korosif.
Menggunakan APD yang tidak sesuai standar atau tidak terkalibrasi: memakai helm yang sudah retak, menggunakan masker kain untuk paparan bahan kimia yang memerlukan respirator full-face.
Menggunakan APD secara tidak benar: memakai safety harness tanpa mengaitkan ke anchor point, menggunakan kacamata safety di bawah dagu alih-alih menutupi mata.
B. Prosedur Kerja
Bekerja tanpa izin kerja (work permit) yang valid untuk pekerjaan berbahaya seperti pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan di ketinggian, atau pekerjaan panas (hot work).
Mengabaikan prosedur Lockout/Tagout (LOTO) saat melakukan perawatan atau perbaikan peralatan berenergi.
Mengoperasikan mesin atau peralatan di luar batas kapasitas yang ditetapkan.
Mengambil jalan pintas (shortcut) yang menyimpang dari SOP demi menghemat waktu atau meningkatkan produktivitas.
Tidak melakukan Job Hazard Analysis (JHA) atau Last Minute Risk Assessment (LMRA) sebelum memulai pekerjaan berisiko.
C. Pengoperasian Peralatan
Mengoperasikan peralatan atau kendaraan tanpa pelatihan dan sertifikasi yang dipersyaratkan (misal: mengoperasikan forklift, crane, atau alat berat tanpa SIO/Surat Izin Operasi).
Menonaktifkan atau membypass perangkat keselamatan (safety device) seperti guard mesin, sensor, atau alarm.
Menggunakan alat yang rusak atau tidak layak pakai karena malas melaporkan atau menunggu penggantian.
Memodifikasi peralatan tanpa prosedur manajemen perubahan (Management of Change/MOC) yang sah.
D. Posisi dan Ergonomi
Bekerja dengan postur tubuh yang salah: membungkuk berlebihan, memutar punggung saat mengangkat beban, memaksa jangkauan di atas bahu untuk waktu lama.
Mengangkat beban berat secara manual melebihi batas yang ditetapkan (>23 kg untuk laki-laki dewasa sehat) tanpa alat bantu.
Berdiri di atas permukaan yang tidak stabil atau tidak aman: berdiri di atas tangga di atas meja, menggunakan drum sebagai platform kerja.
Bekerja di bawah beban yang digantung atau diangkat oleh alat angkat tanpa memastikan area terlindungi.
E. Kondisi Pekerja
Bekerja dalam kondisi kelelahan ekstrem (fatigue) yang mengganggu konsentrasi dan kemampuan pengambilan keputusan.
Bekerja dalam pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau obat yang mempengaruhi kemampuan kerja.
Bercanda atau bersenda gurau (horseplay) di area kerja berbahaya.
Menggunakan ponsel atau perangkat elektronik pribadi yang mengalihkan perhatian saat mengoperasikan peralatan.
F. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Menangani, menyimpan, atau membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa mengikuti prosedur penanganan B3 yang berlaku.
Tidak membaca Material Safety Data Sheet (MSDS/SDS) sebelum bekerja dengan bahan kimia baru.
Mencampur bahan kimia yang tidak kompatibel atau mengisi ulang wadah B3 tanpa pelabelan yang benar.
Contoh Kasus Nyata: Unsafe Action dalam Kecelakaan Fatal di Indonesia
a. Ledakan Tungku Smelting (Sektor Pertambangan, 2019)
Investigasi menemukan operator menuang scrap basah ke tungku tanpa memastikan prosedur pre-drying.
Unsafe Action: melewati tahap verifikasi kelembaban material → ledakan uap air eksplosif.
b.Jatuh dari Ketinggian (Konstruksi Gedung Bertingkat, Jakarta, 2021):
Pekerja tidak menggunakan safety harness karena ‘terlalu merepotkan’ untuk pekerjaan singkat.
Unsafe Action: tidak menggunakan APD jatuh → jatuh dari lantai 7, meninggal di tempat.
c. Kecelakaan Forklift (Gudang Logistik, 2022):
Operator forklift tidak melihat ke arah perjalanan saat mundur; tidak ada spotter.
Unsafe Action: mengoperasikan forklift tanpa pengamatan ke arah gerak → menabrak pekerja lain.
Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)
Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman) adalah kondisi fisik atau lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku, berada di luar kendali langsung pekerja secara individual, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Unsafe Condition umumnya merupakan cerminan dari kegagalan sistem manajemen K3 atau lemahnya tanggung jawab pengusaha dalam menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Berbeda dengan unsafe action yang berpusat pada perilaku individu, unsafe condition berfokus pada aspek teknis dan lingkungan tempat kerja yang harus dikendalikan oleh manajemen organisasi. Keberadaan unsafe condition seringkali bersifat laten — ada dan membahayakan bahkan sebelum kecelakaan terjadi — sehingga inspeksi K3 yang reguler sangat penting untuk mengidentifikasinya.
A. Peralatan Mesin
Mesin atau peralatan tanpa guard (pelindung) yang memadai: bagian berputar, mata pisau, atau komponen bergerak yang terekspos tanpa penutup pelindung.
Peralatan yang sudah usang, aus, atau tidak terawat dengan baik: kabel listrik yang terkelupas, selang pneumatik yang retak, bearing yang aus menimbulkan getaran berlebih.
Peralatan angkat (crane, hoist, forklift) yang tidak diinspeksi dan tidak memiliki sertifikat kelayakan yang masih berlaku.
Scaffolding (perancah) yang tidak terpasang sesuai standar: papan yang tidak terkunci, tidak ada toeboard, tinggi bebas melebihi batas aman.
B. Tata Letak dan Infrastruktur
Lantai kerja yang licin akibat tumpahan oli, air, atau bahan kimia yang tidak segera dibersihkan.
Jalur evakuasi yang terhalang oleh material, peralatan, atau kendaraan yang diparkir sembarangan.
Tangga yang tidak dilengkapi handrail, anak tangga yang tidak sama tingginya, atau anti-slip yang sudah aus.
Ruang kerja yang sempit dan tidak ergonomis, memaksa pekerja bekerja dalam posisi janggal dan membatasi mobilitas.
Kondisi housekeeping yang buruk: material bertumpuk tidak teratur, limbah produksi berserakan, tidak ada marka area kerja yang jelas.
C. Lingkungan Fisik Kerja
Pencahayaan yang tidak memadai di area kerja: intensitas cahaya di bawah standar yang dipersyaratkan (misal: <200 lux di area perakitan detail yang memerlukan penglihatan teliti).
Kebisingan melebihi Nilai Ambang Batas (NAB): >85 dB(A) untuk paparan 8 jam kerja tanpa pengendalian yang memadai, berpotensi menyebabkan Noise-Induced Hearing Loss (NIHL).
Paparan panas berlebih: suhu lingkungan kerja di atas ambang batas yang menyebabkan heat stress, heat exhaustion, atau heat stroke.
Kualitas udara yang buruk: konsentrasi debu, gas beracun, atau uap bahan kimia melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Getaran peralatan yang melebihi NAB, berpotensi menyebabkan Hand-Arm Vibration Syndrome (HAVS) atau gangguan muskuloskeletal.
D. Sistem Kebakaran dan kedaruratan
Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar: beban berlebih pada satu sirkuit, grounding yang tidak memadai, panel listrik tanpa pelindung yang cukup.
Penyimpanan bahan mudah terbakar yang tidak sesuai: tidak ada ventilasi, jarak penyimpanan tidak aman dari sumber panas, tidak tersedia APAR yang sesuai.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tidak terinspeksi, kadaluarsa, atau tidak ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau.
Sistem alarm kebakaran yang tidak berfungsi, sprinkler yang tersumbat, atau hydrant yang tidak terawat.
Jalur evakuasi dan titik kumpul (muster point) yang tidak tersosialisasikan dengan baik kepada pekerja.
E. APD dan Fasilitas K3
APD yang tidak tersedia atau tidak mencukupi jumlahnya untuk seluruh pekerja yang membutuhkan.
APD yang tidak sesuai spesifikasi untuk bahaya yang ada: menyediakan masker N95 untuk paparan bahan kimia yang memerlukan respirator supplied-air.
APD yang sudah rusak, kadaluarsa, atau tidak pernah diuji kelayakannya disimpan bersama APD yang masih baik.
Fasilitas P3K yang tidak memadai: kotak P3K kosong tidak diisi ulang, tidak ada petugas P3K yang terlatih di setiap shift.
F. Penanganan Bahan Berbahaya
Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa pelabelan yang sesuai GHS (Globally Harmonized System) yang diwajibkan PP 74/2001.
Tidak tersedianya Safety Data Sheet (SDS) di area penyimpanan dan penggunaan B3 yang mudah diakses oleh pekerja.
Sistem ventilasi yang tidak memadai di area penggunaan pelarut organik atau bahan kimia yang menghasilkan uap berbahaya.
Tidak tersedianya fasilitas emergency eyewash dan shower di area penggunaan bahan kimia korosif.
Contoh Kasus Unsafe Conditio, Faktor Kunci Kecelakaan
a. Kebakaran Pabrik Tekstil (Jawa Barat, 2020): Investigasi menemukan instalasi listrik yang overloaded dan tidak ada sistem sprinkler aktif.
Unsafe Condition: kabel listrik kelebihan beban + tidak ada sistem pemadam otomatis → kebakaran meluas.
b. Keracunan Gas H2S (Industri Pengolahan Limbah, 2021): Pekerja tidak diperingatkan bahwa kadar H2S di ruang kerja telah melebihi NAB 1 ppm.
Unsafe Condition: tidak ada gas detector yang berfungsi + ventilasi tidak memadai → 3 pekerja keracunan.
c. Pekerja Terpeleset dan Jatuh (Pabrik Pengolahan Ikan, 2023): Lantai area produksi selalu basah dan berminyak; belum dipasang anti-slip dan drainase buruk.
Faktor- Faktor yang Mendorong Unsafe Action dan Unsafe Condition
Faktor Penyebab Unsafe Action
Faktor Penyebab
Penjelasan dan Contoh
Knowledge Gap
(Kesenjangan
Pengetahuan)
Pekerja tidak
tahu bahwa tindakannya berbahaya. Contoh: pekerja baru yang tidak
diorientasikan tentang bahaya spesifik area kerjanya.
Skill Gap
(Kesenjangan Keterampilan)
Pekerja tahu
prosedur yang benar tetapi tidak cukup terampil untuk melaksanakannya.
Contoh: operator yang belum berpengalaman mengoperasikan alat berat di area
sempit.
Motivational
Issue (Masalah Motivasi)
Pekerja tahu dan
mampu, tetapi tidak mau. Seringkali karena tekanan produktivitas, norma
kelompok yang buruk, atau sistem reward-punishment yang tidak tepat.
Barrier/Hambatan
Situasional
Pekerja mau
berperilaku aman tetapi ada hambatan: APD tidak tersedia, waktu terlalu
singkat, instruksi atasan bertentangan dengan SOP keselamatan.
Faktor Penyebab Unsafe Condition
Lemahnya sistem inspeksi dan pemeliharaan preventif: peralatan dan fasilitas tidak diperiksa secara berkala sehingga kerusakan atau penurunan fungsi tidak terdeteksi lebih awal.
Anggaran K3 yang tidak mencukupi: pengusaha tidak mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk penyediaan APD, perbaikan infrastruktur, dan pemeliharaan peralatan keselamatan.
Desain tempat kerja yang tidak ergonomis dan tidak memperhatikan aspek keselamatan sejak awal (safety by design).
Kurangnya standar dan prosedur tertulis untuk pemeliharaan fasilitas keselamatan.
Tekanan produksi yang mengorbankan aspek keselamatan: perbaikan kondisi berbahaya ditunda karena tidak ingin menghentikan lini produksi.
Lemahnya sistem pelaporan hazard (pelaporan kondisi berbahaya): pekerja tidak tahu kemana melapor, atau takut mendapat respons negatif dari manajemen.
Penelitian Terkait di Indonesia
1. Unsafe Action dan Unsafe Condition Terhadap Kecelakaan Kerja di Area Operasional PT X (2025). oleh Ummami, H., et al. yang dipublikasikan dalam Public Health and Safety International Journal menggunakan metode observasional analitik dengan pendekatan retrospektif terhadap data kecelakaan kerja periode 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan kerja dipengaruhi oleh unsafe action sebagai faktor dominan, diikuti oleh unsafe condition serta kombinasi keduanya. Bentuk unsafe action yang sering ditemukan antara lain tidak menggunakan alat pelindung diri dengan benar, postur kerja yang tidak ergonomis, serta bekerja tanpa izin kerja, sedangkan unsafe condition yang dominan meliputi pencahayaan yang tidak memadai, kondisi lantai yang licin atau rusak, dan peralatan yang tidak dilengkapi pelindung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa intervensi yang menggabungkan perbaikan perilaku pekerja dan kondisi lingkungan kerja secara bersamaan lebih efektif dalam menurunkan angka kecelakaan dibandingkan intervensi yang hanya berfokus pada satu aspek saja.
2. Unsafe Action pada Pekerja Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur (2023) oleh Kurniawan, B., Wahyuni, I., dan Permatasari, D. yang dipublikasikan dalam Media Kesehatan Kerja Indonesia menggunakan desain kohort retrospektif untuk menganalisis pola unsafe action serta hubungannya dengan kejadian kecelakaan kerja pada pekerja tambang batu bara terbuka selama periode 2021–2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsafe action lebih sering terjadi pada shift malam dan berkaitan erat dengan tingkat kelelahan pekerja yang lebih tinggi. Bentuk unsafe action yang dominan meliputi pengoperasian dump truck melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta memasuki area terbatas tanpa izin. Penelitian ini merekomendasikan penerapan sistem manajemen kelelahan yang terstruktur, pemasangan pembatas kecepatan pada kendaraan tambang, serta peningkatan pengawasan khususnya pada shift malam sebagai upaya pengendalian risiko kecelakaan kerja.
3. Evaluasi Unsafe Condition di Industri Manufaktur Otomotif (Karawang, 2023) oleh Hidayat, A., Nugroho, P., dan Santoso, R. yang dipublikasikan dalam Jurnal Keselamatan Kerja Indonesia melakukan evaluasi komprehensif terhadap unsafe condition melalui metode safety walkthrough, analisis data kecelakaan historis, serta pemantauan lingkungan kerja di sebuah pabrik komponen otomotif di Karawang. Hasil penelitian menunjukkan adanya berbagai kondisi tidak aman seperti tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, paparan debu yang tinggi, serta pencahayaan yang tidak memadai di beberapa area kerja. Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada mesin produksi seperti pelindung mesin yang longgar atau rusak serta sistem penghentian darurat yang tidak berfungsi optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan program pengendalian teknis berdasarkan hasil evaluasi tersebut mampu menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan dalam periode satu tahun.
APD adalah perlindungan TERAKHIR, bukan yang pertama. Prioritaskan eliminasi dan engineering control.
Strategi Mengurangi Unsafe Action
Safety induction komprehensif bagi pekerja baru untuk memahami bahaya dan prosedur kerja aman
Pelatihan K3 berkala (refresh SOP, simulasi darurat, penggunaan APD)
Program Behavior Based Safety (BBS) melalui observasi dan feedback perilaku kerja
Penerapan sistem izin kerja (Permit to Work/PTW) untuk pekerjaan berisiko tinggi
Sistem reward dan konsekuensi yang konsisten terhadap perilaku kerja
Safety leadership dari manajemen dan supervisor sebagai role model perilaku aman
Strategi Mengurangi Unsafe Condition
Program inspeksi K3 terencana (harian, mingguan, bulanan) dengan checklist terstruktur
Sistem pelaporan bahaya (hazard & near-miss reporting) yang mudah dan aman
Pemeliharaan preventif peralatan secara berkala (Preventive Maintenance)
Penerapan housekeeping 5S/5R secara konsisten di area kerja
Monitoring lingkungan kerja berkala (kebisingan, pencahayaan, udara, suhu)
Penerapan safety by design sejak tahap perancangan fasilitas atau proses
Kesimpulan
Kecelakaan kerja di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu unsafe action dan unsafe condition. Unsafe action berkaitan dengan perilaku pekerja yang tidak aman, sedangkan unsafe condition berhubungan dengan kondisi lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan. Keduanya seringkali saling berinteraksi dan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja di berbagai sektor industri.
Berbagai teori keselamatan kerja seperti Domino Theory, Swiss Cheese Model, dan Multiple Causation Theory menunjukkan bahwa kecelakaan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari rangkaian faktor yang saling berkaitan. Oleh karena itu, menghilangkan atau mengendalikan salah satu faktor saja tidak cukup, karena kecelakaan biasanya terjadi akibat kombinasi berbagai kelemahan dalam sistem keselamatan kerja.
Upaya pencegahan kecelakaan kerja harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan pengendalian terhadap perilaku pekerja dan perbaikan kondisi kerja. Strategi seperti pelatihan K3, penerapan prosedur kerja aman, inspeksi rutin, pemeliharaan peralatan, serta penerapan sistem manajemen K3 yang efektif menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko kecelakaan.
Dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko dan didukung oleh komitmen manajemen serta budaya keselamatan yang kuat, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat. Pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan ini menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Kurangi Kecelakaan Kerja di Perusahaan Anda Sekarang! Tingkatkan kompetensi tim Anda dalam mengidentifikasi dan mengendalikan unsafe action & unsafe condition bersama Akualita, ikuti Program training :
Bird, F.E., Jr., & Germain, G.L. (1985). Practical Loss Control Leadership. Loganville, GA: International Loss Control Institute.
Heinrich, H.W. (1931). Industrial Accident Prevention: A Scientific Approach. New York: McGraw-Hill.
Hidayat, A., Nugroho, P., & Santoso, R. (2023). Evaluasi Unsafe Condition di Industri Manufaktur Otomotif: Studi Kasus di Karawang. Jurnal Keselamatan Kerja Indonesia, 11(1), 33–44.
International Labour Organization (ILO). (2023). Safety and Health at Work. Geneva: ILO. Diakses dari: https://www.ilo.org/global/topics/safety-and-health-at-work
Kairupan, F.A., Doda, D.V., & Kairupan, B.H.R. (2019). Hubungan Antara Unsafe Action dan Unsafe Condition dengan Kecelakaan Kerja pada Pengendara Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Kota Manado. Jurnal Kesmas, 8(6), 89–98.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Kurniawan, B., Wahyuni, I., & Permatasari, D. (2023). Pola Unsafe Action dan Insiden Kecelakaan pada Pekerja Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur: Studi Kohort Retrospektif 2021–2022. Media Kesehatan Kerja Indonesia, 2(2), 78–89.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138.
Rahmawati, S., & Purnomo, H. (2021). Identifikasi Unsafe Condition Menggunakan Metode HIRADC di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Jurnal Teknik Industri dan Ergonomi, 9(1), 45–58.
Reason, J. (1990). Human Error. Cambridge: Cambridge University Press.
Suryani, D., & Martiana, T. (2020). Faktor Penyebab Unsafe Action pada Pekerja Konstruksi Gedung Bertingkat di Surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 12(2), 89–97.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Ummami, H., et al. (2025). Hubungan Unsafe Action dan Unsafe Condition Terhadap Kecelakaan Kerja di Area Operasional PT X. Public Health and Safety International Journal, 5(1), 245–254.
Wijayanti, N.R., Sulistyowati, M., & Hartono, B. (2022). Hubungan Pengetahuan K3 dengan Unsafe Action pada Perawat di Rumah Sakit Umum Jakarta. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 17(2), 112–121.
National Safety Council (NSC). (2022). Injury Facts 2022 Edition. Itasca, IL: National Safety Council.
PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.