Definisi kecelakaan kerja tertuang dalam:
- UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit akibat kerja.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87): pekerja berhak atas perlindungan K3, dan perusahaan wajib menerapkan SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: memperkuat jaminan kecelakaan kerja dalam sistem jaminan sosial nasional.