AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting dari suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang wajib disusun sebagai dasar persetujuan persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja(penetapaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)