1. Tahap Penapisan (Screening)
Tahap ini bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun AMDAL atau cukup dengan UKL-UPL. Penapisan dilakukan dengan membandingkan jenis serta besaran kegiatan dengan daftar kegiatan wajib AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman Rencana Kegiatan
Setelah suatu kegiatan ditetapkan wajib menyusun AMDAL, pemrakarsa wajib melakukan pengumuman rencana kegiatan kepada masyarakat. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.
3. Konsultasi Publik dan Pelingkupan
Pemrakarsa wajib melakukan konsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak serta memperhatikan saran dan pendapat yang disampaikan. Hasil konsultasi ini digunakan sebagai dasar dalam menentukan ruang lingkup dan kedalaman kajian dampak penting yang akan dianalisis.
4. Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Berdasarkan hasil pelingkupan, pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL). Dokumen KA-ANDAL selanjutnya dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk memastikan bahwa ruang lingkup kajian telah mencakup seluruh dampak penting yang berpotensi timbul akibat rencana kegiatan.
5. Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Setelah KA-ANDAL disetujui, pemrakarsa menyusun dokumen ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Penyusunan dokumen ini harus dilakukan oleh penyusun AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi serta melibatkan tim multidisiplin sesuai karakteristik dampak lingkungan yang dikaji.
6. Penilaian Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL yang telah disusun kemudian disampaikan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dilakukan penilaian. Proses penilaian meliputi pemeriksaan administrasi, pemaparan dokumen oleh pemrakarsa, klarifikasi dan diskusi, serta sidang Komisi untuk pengambilan keputusan.
7. Keputusan Kelayakan Lingkungan
Berdasarkan hasil penilaian, Komisi Penilai AMDAL memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan terhadap dokumen AMDAL. Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan, sedangkan penolakan mengharuskan pemrakarsa melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Komisi.
8. Masa Berlaku dan Peninjauan Ulang
Persetujuan lingkungan berlaku selama kegiatan beroperasi dan wajib ditinjau ulang secara berkala, paling sedikit setiap lima tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap rencana kegiatan.
9. Jangka Waktu Proses AMDAL
Secara umum, seluruh rangkaian proses penyusunan dan penilaian AMDAL, mulai dari pengumuman rencana kegiatan hingga diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan, memerlukan waktu sekitar 75 hingga 125 hari kerja, tergantung pada tingkat kompleksitas kegiatan.