Untuk menerapkan tujuh prinsip HACCP, SNI 01-4852-1998 menetapkan 12 langkah operasional:
Langkah 1: Pembentukan Tim HACCP Produk Makanan
Tim HACCP idealnya terdiri dari 5-6 orang dengan latar belakang multidisiplin, meliputi:
- Penjaminan Mutu/Pengendalian Mutu Staf
- Personil Produksi (memahami bahan baku dan proses)
- Personil Teknik/Engineering
- Ahli Mikrobiologi atau Keamanan Pangan
Salah satu anggota dipilih sebagai ketua tim yang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan rencana HACCP.
Langkah 2: Deskripsi Produk
Tim HACCP harus mendeskripsikan produk secara lengkap, meliputi:
- Komposisi bahan baku dan bahan tambahan
- Karakteristik produk jadi (pH, Aw, kadar udara)
- Metode pengolahan yang diterapkan
- Metode pengawetan (pasteurisasi, sterilisasi, pendinginan)
- Jenis kemasan dan cara penyimpanan
- Masa simpan/kadaluarsa
Langkah 3: Identifikasi Rencana Penggunaan
Menentukan cara penggunaan produk oleh konsumen dan kelompok konsumen yang dituju (umum, bayi, ibu hamil, kelompok rentan).
Langkah 4: Penyusunan Diagram Alir Proses
Pembuatan bagan alir yang menggambarkan semua tahapan proses produksi secara sistematis, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.
Langkah 5: Verifikasi Diagram Alir di Lapangan
Tim HACCP melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan diagram alir sesuai dengan kondisi aktual produksi.
Langkah 6: Analisis Bahaya (Prinsip 1)
Mengidentifikasi semua potensi bahaya (biologis, kimia, fisik) pada setiap tahap, menilai signifikansinya berdasarkan tingkat keparahan ( severity ) dan kemungkinan terjadinya ( likelihood ), serta menentukan tindakan pencegahan.
Contoh aplikasi pada industri brownies (Putri et al., 2019): identifikasi bahaya biologi ( S. aureus ), kimia (alergen telur), dan fisik (serpihan plastik) pada tahap penerimaan bahan baku, pengadukan, pemanggangan, dan pengemasan.
Langkah 7: Penentuan PKC (Prinsip 2)
Menggunakan Decision Tree (Pohon Keputusan) untuk menentukan tahap mana yang merupakan CCP. Pertanyaan kunci meliputi:
- Apakah terdapat bahaya pada tahap ini?
- Apakah tahap ini dirancang khusus untuk menghilangkan/mengurangi bahaya?
- Apakah ada tahap selanjutnya yang dapat mengendalikan bahaya?
Studi Citraresmi dan Putri (2019) pada produksi wafer roll di PT X menemukan CCP pada tahap mixing, roasting, dan deteksi X-ray untuk mengendalikan bahaya kontaminasi logam.
Langkah 8: Penetapan Batas Kritis (Prinsip 3)
- Menentukan parameter diukur untuk setiap CCP, misalnya: Suhusan: 180-200°C
- Waktu pemanasan: minimal 15 menit
- pH produk: 4,0-4,5
- Waktu tunggu ( holding time ): maksimal 2 jam pada suhu ruang
Langkah 9: Prosedur Pemantauan (Prinsip 4)
Menetapkan metode pemantauan yang meliputi:
- Apa yang dipantau (suhu, waktu, pH)
- Bagaimana cara menyatukannya (termometer, stopwatch)
- Kapan pemantauan (setiap batch, setiap jam)
- Siapa yang berkumpul (operator memutar)
Semua hasil pemantauan harus dicatat dalam formulir pemantauan dan ditandatangani oleh petugas yang bertanggung jawab.
Langkah 10: Tindakan Perbaikan (Prinsip 5)
Menentukan tindakan koreksi spesifik jika terjadi penyimpangan, seperti:
- Jika suhu pemanggangan di bawah batas kritis: perpanjang waktu pemanggangan atau naikkan suhu
- Jika terdeteksi kontaminan logam: isolasi produk dan lakukan sortir ulang
- Dokumentasikan semua penyimpangan dan tindakan koreksi
Langkah 11: Prosedur Verifikasi (Prinsip 6)
Kegiatan verifikasi meliputi:
- Peninjauan kembali rencana HACCP secara berkala
- Kalibrasi alat ukur (termometer, timbangan) sesuai jadwal
- Audit HACCP internal
- Pengujian laboratorium sampel produk
- Peninjauan catatan dan dokumentasi
Langkah 12: Dokumentasi dan Pencatatan HACCP Produk Makanan
Dokumen HACCP yang harus disiapkan:
1. Dokumen Manual HACCP , yang berisi:
- Kebijakan keamanan pangan perusahaan
- Struktur tim HACCP
- Deskripsi produk
- Diagram alur proses yang telah berfungsi
- Tabel analisis bahaya
- Penentuan CCP dengan Decision Tree
- Tabel rencana HACCP (CCP, batas kritis, monitoring, tindakan koreksi)
2. Bentuk Pencatatan (Catatan) , meliputi :
- Formulir pemantauan CCP
- Catatan penyimpangan dan tindakan koreksi
- Catatan verifikasi dan audit
- Sertifikat kalibrasi peralatan
- Laporan pengujian laboratorium
Seluruh dokumentasi harus disimpan minimal 6 bulan setelah masa kadaluarsa produk.