Penerapan Just Culture untuk meningkatkan pelaporan near miss

EDUKASI AKUALITA

BLAME CULTURE VS JUST CULTURE DALAM BUDAYA KESELAMATAN KERJA

Mengapa Budaya Organisasi Menentukan Keberhasilan Program Keselamatan Kerja?

Kecelakaan kerja di Indonesia masih menjadi masalah serius yang belum sepenuhnya terselesaikan. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren peningkatan kasus kecelakaan kerja dari tahun ke tahun: 221.740 kasus pada tahun 2020, meningkat menjadi 234.370 kasus pada tahun 2021, dan mencapai 265.334 kasus hingga November 2022. Angka ini tidak hanya mencerminkan kerugian ekonomi triliunan rupiah, tetapi juga kehancuran kehidupan pekerja dan keluarganya.

Di balik statistik yang mengkhawatirkan ini, terdapat satu faktor mendasar yang sering diabaikan: budaya organisasi, khususnya bagaimana perusahaan merespons kesalahan dan kecelakaan. Dua budaya yang saling bertolak belakang sering ditemui di industri: Blame Culture (budaya menyalahkan) dan Just Culture (budaya yang adil). Perbedaan keduanya bukan hanya soal terminologi, tetapi memiliki dampak nyata terhadap keselamatan pekerja, tingkat pelaporan kecelakaan, dan efektivitas program K3.

Penelitian menunjukkan bahwa blame culture menciptakan ketakutan yang menghambat pelaporan insiden, sehingga potensi bahaya tidak teridentifikasi dan kecelakaan berulang. Sebaliknya, just culture mendorong transparansi, pembelajaran dari kesalahan, dan perbaikan sistemik yang berkelanjutan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan keduanya, dampak blame culture pada pelaporan kecelakaan, serta bagaimana menerapkan just culture dalam investigasi kecelakaan kerja di Indonesia.

Apa Itu Blame Culture (Budaya Menyalahkan)?

Blame Culture adalah pola budaya organisasi yang berfokus pada pencarian “siapa yang salah” ketika terjadi kecelakaan atau kesalahan, daripada menganalisis “apa yang salah” dalam sistem. Dalam budaya ini, individu dianggap sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan dan harus menanggung konsekuensi berupa sanksi, hukuman, bahkan pemutusan hubungan kerja.

Karakteristik utama Blame Culture meliputi:

  • Fokus pada pencarian kambing hitam (scapegoating) ketika terjadi kecelakaan.
  • Sanksi dan hukuman menjadi respons utama terhadap kesalahan.
  • Investigasi kecelakaan bersifat mencari siapa yang bertanggung jawab, bukan mengapa kejadian tersebut terjadi.
  • Pekerja takut melaporkan near-miss, insiden, atau kondisi berbahaya karena khawatir disalahkan.
  • Pembelajaran dari kesalahan tidak terjadi karena masalah sistemik tidak terungkap.
  • Tidak ada perbedaan yang jelas antara kesalahan manusia yang tidak disengaja (human error) dengan pelanggaran yang disengaja (violation).

Contoh nyata blame culture di tempat kerja adalah ketika seorang operator mesin mengalami kecelakaan karena tidak menggunakan APD. Alih-alih menyelidiki mengapa operator tidak menggunakan APD (apakah APD tidak tersedia, tidak nyaman, atau operator tidak pernah mendapat pelatihan?), perusahaan langsung memberikan sanksi atau memecat operator tersebut. Akar masalah tidak terselesaikan, dan kecelakaan serupa berpotensi terulang pada operator lain.

Apa Itu Just Culture (Budaya yang Adil)?

Just Culture adalah budaya organisasi yang memberikan batasan jelas antara kinerja yang dapat diterima (acceptable) dengan kinerja yang tidak dapat diterima (unacceptable). Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh Sidney Dekker dalam bukunya “Just Culture: Balancing Safety and Accountability” (2007). Just culture dibangun atas tiga pilar utama: kepercayaan (trust), pembelajaran (learning), dan akuntabilitas (accountability).

Prinsip dasar Just Culture adalah:

  • Membedakan antara kesalahan manusia yang tidak disengaja (human error), perilaku berisiko (at-risk behavior), dan pelanggaran yang disengaja (reckless behavior).
  • Fokus pada perbaikan sistem, bukan menyalahkan individu.
  • Menciptakan lingkungan yang aman bagi pekerja untuk melaporkan kesalahan, near-miss, dan kondisi berbahaya tanpa takut sanksi.
  • Investigasi kecelakaan dilakukan untuk memahami faktor-faktor sistemik yang berkontribusi pada kecelakaan.
  • Akuntabilitas tetap ada, tetapi diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan.
  • Pembelajaran dari setiap insiden menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kecelakaan.

Perbedaan Mendasar Blame Culture vs Just Culture

Untuk memahami perbedaan keduanya secara lebih jelas, berikut adalah perbandingan dalam berbagai aspek:

  1. Fokus Investigasi Kecelakaan

Blame Culture: Pertanyaan utama adalah “Siapa yang melakukan kesalahan?” Investigasi berhenti pada identifikasi individu yang dianggap bertanggung jawab.

Just Culture: Pertanyaan utama adalah “Apa yang menyebabkan kejadian ini?” dan “Mengapa sistem gagal mencegahnya?” Investigasi menggali faktor-faktor sistemik seperti desain peralatan, prosedur kerja, pelatihan, dan budaya organisasi.

  1. Respons terhadap Kesalahan

Blame Culture: Sanksi, hukuman, atau pemutusan hubungan kerja adalah respons utama.

Just Culture: Respons disesuaikan dengan jenis kesalahan. Human error yang jujur diperlakukan sebagai kesempatan pembelajaran dengan memberikan pelatihan tambahan. Pelanggaran yang disengaja tetap mendapat sanksi, namun fokus tetap pada perbaikan sistem.

  1. Pelaporan Insiden dan Near-Miss

Blame Culture: Underreporting (pelaporan yang rendah) karena pekerja takut disalahkan. Hanya kecelakaan besar yang tidak bisa disembunyikan yang dilaporkan.

Just Culture: Tingkat pelaporan tinggi karena pekerja merasa aman melaporkan. Near-miss dan kondisi berbahaya dilaporkan sebagai peluang untuk perbaikan sebelum kecelakaan terjadi.

  1. Pembelajaran dari Kesalahan

Blame Culture: Tidak ada pembelajaran sistemik karena akar masalah tidak teridentifikasi. Kecelakaan serupa berulang kali terjadi.

Just Culture: Setiap insiden menjadi kesempatan pembelajaran. Hasil investigasi dikomunikasikan ke seluruh organisasi untuk mencegah kecelakaan serupa.

  1. Dampak pada Moral dan Kepercayaan Pekerja

Blame Culture: Moral pekerja rendah, kepercayaan terhadap manajemen menurun, stres kerja meningkat.

Just Culture: Kepercayaan antara pekerja dan manajemen terbangun, moral meningkat, dan pekerja lebih fokus pada keselamatan.

Dampak Blame Culture pada Pelaporan Kecelakaan Kerja

Blame culture memiliki dampak destruktif yang nyata terhadap sistem pelaporan kecelakaan kerja. Penelitian di Indonesia dan berbagai negara menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan:

  1. Underreporting (Pelaporan yang Tidak Lengkap)

Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (JK3L) tahun 2021 menunjukkan bahwa 40% pekerja di rumah sakit mengetahui adanya insiden keselamatan pasien yang tidak dilaporkan, dan 40% pekerja merasa takut untuk melaporkan. Studi serupa di sektor konstruksi menunjukkan bahwa pekerja enggan melaporkan near-miss atau kondisi berbahaya karena khawatir disalahkan atau kehilangan pekerjaan.

  1. Potensi Bahaya Tidak Teridentifikasi

Ketika near-miss tidak dilaporkan, potensi bahaya yang sama akan terus ada dan berkembang menjadi kecelakaan fatal. Data menunjukkan bahwa setiap 1 kecelakaan fatal didahului oleh 10 kecelakaan dengan cedera serius, 30 kecelakaan dengan cedera ringan, dan 600 near-miss (Heinrich’s Triangle). Jika near-miss tidak dilaporkan, kesempatan untuk mencegah kecelakaan fatal hilang.

  1. Stagnasi Perbaikan Sistem

Blame culture menyebabkan sistem K3 tidak pernah diperbaiki karena masalah sebenarnya ditutup-tutupi. Kecelakaan yang sama berulang kali terjadi karena akar penyebab tidak pernah teridentifikasi. Penelitian di PT PAL Indonesia menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi 11 kecelakaan kerja dalam satu tahun, tidak ada perubahan signifikan dalam angka kecelakaan karena investigasi hanya fokus pada tindakan dan kondisi tidak aman, bukan pada perbaikan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.

  1. Penurunan Moral dan Produktivitas Pekerja

Tekanan psikologis akibat blame culture meningkatkan stres kerja yang pada akhirnya mengurangi kewaspadaan dan konsentrasi pekerja. Penelitian di sektor kesehatan menunjukkan bahwa persepsi adanya blame culture berpengaruh signifikan terhadap sikap negatif perawat dalam melaporkan insiden. Semakin tinggi persepsi tentang adanya blame culture, semakin negatif sikap dalam pelaporan.

  1. Kerugian Finansial Berkelanjutan

Penelitian di sektor konstruksi menunjukkan bahwa biaya kecelakaan bisa mencapai 5% dari total nilai proyek, termasuk kompensasi, penundaan kerja, kerusakan peralatan, dan biaya hukum. Blame culture yang menyebabkan kecelakaan berulang akan terus menggerus profitabilitas perusahaan.

Penerapan Just Culture dalam Investigasi Kecelakaan Kerja

Untuk menerapkan just culture dalam investigasi kecelakaan kerja di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan:

1. Mengubah Mindset: Dari “Siapa” Menjadi “Apa dan Mengapa”

Investigasi harus dimulai dengan pertanyaan yang tepat: “Apa yang menyebabkan kecelakaan ini?” dan “Mengapa sistem gagal mencegahnya?” bukan “Siapa yang bersalah?”. Tim investigasi harus dilatih untuk menggunakan metode analisis akar masalah seperti 5 Why’s, Fishbone Diagram, atau Fault Tree Analysis yang fokus pada faktor sistemik.

2. Membedakan Jenis Kesalahan dengan Jelas

Just culture menggunakan algoritma yang dikembangkan oleh James Reason untuk membedakan jenis kesalahan:

  • Human Error (Kesalahan Manusia yang Tidak Disengaja)

Contoh: Operator lupa memasang safety guard pada mesin karena kelelahan setelah lembur. Respons: Tidak ada sanksi, tetapi diberikan pelatihan ulang dan dilakukan evaluasi terhadap jadwal kerja untuk mencegah kelelahan.

  • At-Risk Behavior (Perilaku Berisiko)

Contoh: Operator mengambil jalan pintas dengan tidak menggunakan APD karena merasa tidak nyaman. Respons: Coaching dan pemberian pemahaman tentang risiko, sekaligus evaluasi terhadap kenyamanan APD yang disediakan.

  • Reckless Behavior (Perilaku Sembrono yang Disengaja)

Contoh: Operator sengaja menonaktifkan alarm keselamatan untuk bekerja lebih cepat meskipun sudah diperingatkan berkali-kali. Respons: Sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perusahaan karena ada unsur kesengajaan dan pengabaian terhadap keselamatan.

3. Menciptakan Sistem Pelaporan yang Aman dan Mudah

Penelitian Utami, Fernandes, dan Sakti (2024) tentang sistem pelaporan keluhan berbasis Data Flow Diagram (DFD) menunjukkan bahwa sistem pelaporan yang efektif harus memiliki karakteristik: mudah diakses (aplikasi mobile atau web portal), anonim jika diperlukan, respon cepat dari manajemen, dan feedback yang jelas kepada pelapor. Pekerja harus diyakinkan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti tanpa ancaman sanksi.

4. Melibatkan Pekerja dalam Investigasi

Pekerja yang terlibat dalam kecelakaan atau saksi mata harus diperlakukan sebagai sumber informasi berharga, bukan tersangka. Mereka harus dilibatkan dalam proses investigasi untuk memberikan perspektif lapangan yang tidak diketahui oleh manajemen. Pendekatan ini tidak hanya menghasilkan investigasi yang lebih akurat, tetapi juga membangun kepercayaan antara pekerja dan manajemen.

5. Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Hukuman Individu

Hasil investigasi harus menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem yang konkret, seperti: perbaikan prosedur kerja, peningkatan pelatihan, penyediaan peralatan yang lebih baik, atau perubahan desain workstation. Rekomendasi ini harus dikomunikasikan ke seluruh organisasi sebagai pembelajaran bersama.

6. Mengomunikasikan Hasil Investigasi secara Transparan

Hasil investigasi harus dikomunikasikan ke seluruh pekerja melalui toolbox meeting, safety bulletin, atau platform digital. Transparansi ini menunjukkan bahwa manajemen serius dalam pembelajaran dari kecelakaan dan tidak menyembunyikan masalah.

7. Melindungi Pelapor dari Retaliation (Tindakan Balas Dendam)

Perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas yang melarang tindakan balas dendam terhadap pekerja yang melaporkan insiden atau kondisi berbahaya. Kebijakan ini harus dikomunikasikan dan ditegakkan dengan tegas.

Penelitian tentang Blame Culture dan Just Culture di Indonesia

Beberapa penelitian di Indonesia telah mengkaji dampak blame culture dan pentingnya just culture dalam berbagai sektor:

1. Penelitian Irawanti (2021) – Faktor Pelaporan Kecelakaan Kerja di PT. X

Penelitian yang dipublikasikan dalam JK3L ini melibatkan pekerja bagian produksi PT. X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 67,1% pekerja memiliki pelaporan kecelakaan kerja yang baik. Variabel yang berhubungan signifikan dengan pelaporan adalah dukungan atasan (p-value 0,002), punishment (p-value 0,037), dan pengetahuan (p-value 0,000). Temuan ini menunjukkan bahwa sistem punishment yang terlalu ketat (blame culture) justru menghambat pelaporan kecelakaan.

2. Penelitian tentang Blame Culture pada Perawat di Rumah Sakit Islam Surabaya (2019)

Penelitian ini menunjukkan bahwa 40% responden di RSIS A. Yani dan 34% responden di RSIS Jemursari mengetahui ada insiden keselamatan pasien yang tidak dilaporkan. Sebanyak 40% responden di RSIS A. Yani dan 30% responden di RSIS Jemursari merasa takut untuk melaporkan insiden. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa persepsi mengenai adanya blame culture berpengaruh signifikan terhadap sikap negatif perawat dalam melaporkan insiden (p < 0,05).

3. Penelitian Utami, Fernandes, dan Sakti (2024) – Sistem Pelaporan Keluhan di Konstruksi

Penelitian ini merancang sistem pelaporan keluhan berbasis Data Flow Diagram (DFD) untuk sektor konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbaikan sistem pelaporan keluhan berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan kerja. Ketika keluhan ditangani lebih cepat, potensi bahaya bisa dihilangkan sebelum berkembang menjadi insiden. Hal ini berkontribusi pada terciptanya budaya kerja yang lebih aman dan produktif.

4. Penelitian tentang HSSE Golden Rules di Kapal (2024)

Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan HSSE Golden Rules (Patuh, Intervensi, dan Peduli) dapat menurunkan tingkat kecelakaan kerja di atas kapal. Penurunan jumlah laporan unsafe action, unsafe condition, dan near-miss dari periode 2023 ke periode 2024 menunjukkan bahwa budaya pelaporan dan pencegahan yang lebih baik terbentuk ketika pekerja tidak takut untuk melaporkan.

Landasan Regulasi Just Culture dalam Investigasi Kecelakaan di Indonesia

Meskipun istilah “just culture” tidak disebutkan secara eksplisit dalam regulasi K3 Indonesia, prinsip-prinsip just culture telah tersirat dalam berbagai peraturan perundangan:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 11 mewajibkan pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan. Pemeriksaan (investigasi) yang dimaksud seharusnya dilakukan untuk menemukan penyebab kecelakaan dan mencegah terulangnya kecelakaan, bukan untuk mencari kambing hitam. Pasal ini sejalan dengan prinsip just culture yang menekankan pembelajaran dari kecelakaan.

2. Permenaker No. 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

Peraturan ini mengatur secara detail tentang kewajiban pelaporan kecelakaan kerja dan prosedur pemeriksaan. Pasal 7 menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab kecelakaan, bukan untuk menyalahkan individu. Prinsip ini sejalan dengan just culture yang fokus pada identifikasi faktor sistemik.

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3

Pasal 14 mengatur tentang prosedur investigasi kecelakaan dalam SMK3. Investigasi harus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab dasar kecelakaan (root cause) dan memberikan rekomendasi perbaikan. Pendekatan ini sejalan dengan just culture yang menekankan perbaikan sistem, bukan hukuman individu.

4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Meskipun tidak secara eksplisit menyebut just culture, peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk melakukan pengendalian faktor psikologi kerja (Pasal 24), termasuk stres kerja yang dapat disebabkan oleh blame culture. Pengendalian faktor psikologi kerja mencakup penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, termasuk budaya organisasi yang mendukung pelaporan dan pembelajaran.

Langkah Praktis Mengubah Blame Culture Menjadi Just Culture

Mengubah budaya organisasi dari blame culture menjadi just culture membutuhkan waktu, komitmen, dan pendekatan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan:

1. Komitmen Manajemen Puncak
Just culture harus dimulai dari atas. Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen nyata dengan mengubah kebijakan, mengalokasikan sumber daya, dan menjadi role model dalam merespons kesalahan secara adil.

2. Pelatihan Just Culture untuk Seluruh Level Organisasi
Semua level organisasi, dari manajemen hingga pekerja lapangan, harus memahami prinsip just culture, perbedaan jenis kesalahan, dan cara melakukan investigasi yang tidak menyalahkan.

3. Revisi Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan disiplin harus direvisi untuk membedakan antara human error, at-risk behavior, dan reckless behavior. Prosedur investigasi harus diarahkan pada pencarian akar penyebab, bukan pencarian kambing hitam.

4. Membangun Sistem Pelaporan yang Aman
Ciptakan mekanisme pelaporan yang mudah, aman, dan anonim jika diperlukan. Berikan jaminan kepada pekerja bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti tanpa sanksi yang tidak adil.

5. Mengukur dan Memonitor Budaya
Lakukan survei budaya keselamatan secara berkala untuk mengukur persepsi pekerja tentang blame culture vs just culture. Gunakan hasil survei sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan.

6. Memberikan Penghargaan untuk Pelaporan
Berikan penghargaan kepada pekerja yang aktif melaporkan near-miss atau kondisi berbahaya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan menghargai transparansi dan proaktivitas dalam keselamatan.

7. Komunikasi Berkelanjutan
Komunikasikan secara konsisten tentang pentingnya just culture melalui berbagai kanal: toolbox meeting, safety bulletin, pelatihan, dan platform digital.

Kesimpulan

Perbedaan antara Blame Culture dan Just Culture bukan hanya soal terminologi, tetapi memiliki dampak nyata terhadap keselamatan pekerja dan efektivitas program K3. Blame culture menciptakan ketakutan yang menghambat pelaporan, menyebabkan potensi bahaya tidak teridentifikasi, dan mengakibatkan kecelakaan berulang. Sebaliknya, just culture mendorong transparansi, pembelajaran dari kesalahan, dan perbaikan sistemik yang berkelanjutan.

Penelitian di Indonesia menunjukkan dampak serius blame culture: 40% pekerja merasa takut melaporkan insiden, persepsi blame culture berpengaruh signifikan terhadap sikap negatif dalam pelaporan, dan sistem punishment yang ketat justru menghambat pelaporan. Di sisi lain, penerapan just culture melalui sistem pelaporan yang aman dan investigasi yang tidak menyalahkan terbukti menurunkan angka kecelakaan kerja.

Penerapan just culture dalam investigasi kecelakaan kerja sejalan dengan regulasi K3 Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 03/MEN/1998, dan PP No. 50 Tahun 2012 yang menekankan bahwa investigasi harus dilakukan untuk menemukan penyebab dan mencegah terulangnya kecelakaan, bukan untuk mencari kambing hitam.

Mengubah budaya organisasi dari blame culture menjadi just culture membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh level organisasi, dimulai dari manajemen puncak. Dengan menerapkan just culture, perusahaan tidak hanya akan menurunkan angka kecelakaan kerja, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pekerja, moral kerja, dan produktivitas. Just culture adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bisnis.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
  5. BPJS Ketenagakerjaan. (2022). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Dekker, S. (2007). Just Culture: Balancing Safety and Accountability. Aldershot: Ashgate Publishing.
  7. Dekker, S. (2016). Just Culture: Restoring Trust and Accountability in Your Organization (3rd Edition). Boca Raton: CRC Press.
  8. Reason, J. (1997). Managing the Risks of Organizational Accidents. Aldershot: Ashgate Publishing.
  9. Irawanti, S. (2021). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Pelaporan Kecelakaan Kerja pada Pekerja Bagian Produksi PT. X Tahun 2020. Jurnal Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (JK3L), 2(1), 1-12.
  10. Utami, N.A., Fernandes, M.M., & Sakti, E.M.S. (2024). Perancangan Sistem Pelaporan Keluhan untuk Peningkatan Keselamatan Area Kerja Berbasis Data Flow Diagram. Jurnal Teknik Industri, 12(2), 89-102.
  11. Dahlan, M. (2018). Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja Berdasarkan Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja di PT. PAL Indonesia. J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 3(1), 45-58.
  12. Syamsul Arifin. (2019). Budaya yang Adil (Just Culture). Diakses dari: http://www.syamsularifin.org/2019/05/budaya-yang-adil-just-culture.html
  13. Indonesia Safety Center. (2025). Blame Culture vs. Budaya Keselamatan di Konstruksi. ISafety Magazine. Diakses dari: https://isafetymagazine.com/
  14. Synergy Solusi Group. (2025). Perbedaan Blame Culture dan Safety Culture dalam Industri Konstruksi. Diakses dari: https://synergysolusi.com/
  15. Penelitian tentang Pengaruh Persepsi Blame Culture terhadap Sikap Perawat dalam Melaporkan Insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Islam Surabaya. (2019). Repository Universitas Airlangga.
  16. Evaluasi Penurunan Kecelakaan Kerja di Kapal Melalui Penerapan HSSE Golden Rules. (2024). Jurnal Kesehatan dan Keselamatan, 8(3), 156-170.
  17. International Atomic Energy Agency (IAEA). (1986). Summary Report on the Post-Accident Review Meeting on the Chernobyl Accident. Safety Series No. 75-INSAG-1. Vienna: IAEA.
  18. (2008). Safety Culture in Air Traffic Management: A White Paper. Brussels: EUROCONTROL.
  19. Heinrich, H.W. (1931). Industrial Accident Prevention: A Scientific Approach. New York: McGraw-Hill.
  20. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2024). Statistik Kecelakaan Kerja Indonesia 2019 2023. Jakarta: Kemenaker RI.

FAQ

Blame culture adalah budaya organisasi yang focus mencari siapa yang salah saat terjadi kecelakaan, bukan mencari akar penyebab sistemik

Just Culture adalah pendekatan yang membedakan human error, at-risk behavior, dan reckless behavior serta focus pada perbaikan sistem.

Karena menyebabkan pekerja takut melaporkan insiden atau near-miss sehingga potensi bahaya tidak teridentifikasi

Ya. Prinsip sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker  No. 03/MEN/1998, dan PP No. 50 Tahun 2012 yang menekankan investigasi untuk menemukan penyebab kecelakaan.

Dengan mengubah fokus investigasi dari “siapa yang salah” menjadi “apa dan mengapa terjadi”, memperbaiki sistem pelaporan, dan membangun kepercayaan pekerja.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker