Manajer MPLB3 jenjang 6 melakukan pemantauan fasilitas pengelolaan limbah B3

EDUKASI AKUALITA

7 SPESIALISASI MPLB3 JENJANG 6: TUGAS, UNIT KOMPETENSI DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3

Pengelolaan limbah B3 menjadi isu kritis di Indonesia seiring pesatnya pertumbuhan industri, pertambangan, dan manufaktur yang meningkatkan volume limbah berbahaya. Penanganan yang tidak tepat dapat berdampak serius pada kesehatan manusia, ekosistem, dan keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan aturan pengelolaan yang ketat, termasuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mengatur kualifikasi Manajer Pengelolaan Limbah B3 (MPLB3) Jenjang 6.

Dasar Hukum

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
  • SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Pengertian MPLB3 Jenjang 6

MPLB3 (Manajer Pengelolaan Limbah B3) Jenjang 6 adalah tenaga profesional kompeten yang bertanggung jawab secara manajerial dan teknis dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam kerangka KKNI, Jenjang Kualifikasi 6 setara dengan lulusan D-IV atau S1 Terapan. Pada tingkat ini, seorang profesional diharapkan mampu mengelola sistem pengelolaan limbah B3 secara strategis, operasional, dan berkelanjutan sesuai regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.

Kompetensi Utama MPLB3 Jenjang 6

Seorang Manajer Pengelolaan Limbah B3 Jenjang 6 diharapkan memiliki kemampuan berikut:

1. Manajemen Operasional
Mengelola operasional pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3 sesuai prinsip K3 dan regulasi.

2. Strategi Pencegahan Pencemaran
Menyusun strategi pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.

3. Koordinasi dan Pemantauan Lingkungan
Melakukan koordinasi pemantauan dampak lingkungan serta interpretasi hasil pemantauan.

4. Kepatuhan Regulasi
Memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 memenuhi standar kompetensi BNSP dan peraturan lingkungan hidup.

Manajer Penyimpanan Limbah B3 Jenjang 6

Manajer Penyimpanan Limbah B3 Jenjang 6 bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan penyimpanan limbah B3 di TPS atau fasilitas permanen agar memenuhi standar K3L dan regulasi lingkungan.

Unit Kompetensi

1. Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3

2. Melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3

3. Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3

4. Melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3

5. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3

6. Melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima

7. Melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3

8. Melakukan penyimpanan limbah B3

9. Melakukan pemilahan (segregasi) limbah B3

Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6

Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6 mengelola kegiatan pengumpulan limbah B3 dari berbagai penghasil menuju fasilitas pengolahan atau pemanfaatan sehingga menjadi penghubung penting dalam rantai pengelolaan limbah B3.

Unit Kompetensi

1. Melakukan tindakan K3 dalam pengelolaan limbah B3

2. Melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3

3. Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3

4. Melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3

5. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3

6. Melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima

7. Melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3

8. Melakukan pemilahan (segregasi) limbah B3

9. Melakukan penyimpanan limbah B3

Manajer Pemanfaatan Limbah B3 Jenjang 6

Manajer Pemanfaatan Limbah B3 Jenjang 6 adalah spesialis yang mengelola pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku substitusi, bahan bakar alternatif (co-processing), atau material bernilai ekonomi melalui pendekatan teknis dan inovatif.

Unit Kompetensi

1. Melakukan tindakan K3 dalam pengelolaan limbah B3

2. Melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3

3. Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3

4. Melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3

5. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3

6. Melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima

7. Melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3

8. Menyusun rencana pemanfaatan limbah B3

9. Memeriksa kesesuaian teknologi pemanfaatan limbah B3

Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang 6

Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang 6 bertanggung jawab mengelola kegiatan pengolahan limbah B3 untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun sebelum tahap penimbunan akhir. Metode pengolahan dapat berupa fisika, kimia, biologi, maupun termal (insinerasi).

Unit Kompetensi

1. Melakukan tindakan K3 dalam pengelolaan limbah B3

2. Melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3

3. Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3

4. Melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3

5. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3

6. Melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima

7. Melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3

8. Menyusun rencana pengolahan limbah B3

9. Memilih peralatan pengolahan limbah B3

Manajer Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas Bekas Tambang atau Bendungan Tailing Jenjang 6

Spesialisasi ini bertanggung jawab atas pengelolaan teknis penimbunan limbah B3 di sektor pertambangan melalui fasilitas backfilling dan bendungan tailing.

Jenis Fasilitas Penimbunan

1. Backfilling (penempatan kembali di area bekas tambang)
Pengembalian limbah atau material tambang ke area yang telah selesai dieksploitasi.

2. Bendungan Penampung Limbah Tambang (tailing dam)
Pengelolaan struktur bendungan untuk menampung limbah sisa proses pertambangan secara aman.

Unit Kompetensi

  • Melakukan tindakan K3 dalam pengelolaan limbah B3

  • Melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3

  • Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3

  • Melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3

  • Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3

  • Melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima

  • Menyusun rencana kegiatan penimbunan limbah B3

  • Mendesain fasilitas bendungan tailing dan fasilitas penunjang

Kesimpulan

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia menjadi isu penting seiring meningkatnya limbah industri yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. MPLB3 Jenjang 6 merupakan kualifikasi profesional untuk menyiapkan manajer kompeten melalui berbagai spesialisasi, serta menjadi syarat penting guna memastikan kepatuhan regulasi, pencegahan pencemaran, dan keberlanjutan lingkungan.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: KLHK.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Limbah B3. Jakarta: KLHK.
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3. Jakarta: KLHK.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan. (n.d.). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah B3. Jakarta: Kemnaker.

FAQ

Terdapat 7 spesialisasi: Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, Pemulihan Lahan Terkontaminasi, Penimbunan dengan Sumur Injeksi, Penimbunan di Area Bekas Tambang atau Penimbunan dengan Bendungan Tailing (Tailing Dam).

Ya, diwajibkan bagi perusahaan pengelola limbah B3 sesuai ketentuan izin lingkungan yang berlaku

Bisa, asalkan memenuhi persyaratan kompetensi masing-masing spesialisasi dan mengikuti uji kompetensi secara terpisah.

Profesional di bidang lingkungan, K3L, pertambangan, manufaktur, dan pengelolaan limbah B3.

Standar ditetapkan melalui SKKNI oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sertifikasinya mengacu pada BNSP.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker