Gambar diagram HACCP Diagram alur penerapan HACCP pada produk makanan

EDUKASI AKUALITA

Penerapan HACCP Pada Produk Makanan: Panduan Lengkap Pembuatan Dokumen

Mengapa Dokumen HACCP Sering Tidak Diterapkan Secara Konsisten? 

Meskipun sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) telah diakui secara global sebagai metode paling efektif dalam mengendalikan bahaya keamanan pangan, pada praktiknya banyak perusahaan pangan yang mengalami kesulitan dalam menerapkan dokumen HACCP secara konsisten di lapangan.

Banyak organisasi menganggap HACCP hanya sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan audit, sertifikasi, atau regulasi. Akibatnya, dokumen HACCP sering kali hanya disusun saat proses audit berlangsung, tetapi tidak benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Menurut World Health Organization, keamanan pangan menjadi isu kesehatan global yang serius. WHO memperkirakan sekitar 600 juta orang di dunia mengalami penyakit akibat makanan yang terkontaminasi setiap tahunnya, dengan sekitar 420.000 kematian yang terkait dengan foodborne disease. Data ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian keamanan pangan seperti HACCP sangat penting untuk mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik dalam proses produksi makanan.

Di Indonesia, pengawasan keamanan pangan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mendorong industri pangan untuk menerapkan sistem manajemen keamanan pangan berbasis risiko seperti GMP, SSOP, dan HACCP. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa implementasi HACCP di industri pangan masih menghadapi beberapa kendala.

Penerapan HACCP Produk Makanan dan Tujuannya

HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah sistem manajemen keamanan pangan yang bersifat preventif dan berbasis ilmu pengetahuan. Sistem ini dirancang untuk mengindentifikasi, menyebarkan, dan mengendalikan bahaya yang signifikan terhadap keamanan pangan pada setiap tahap produksi.

Di Indonesia, HACCP telah diadopsi menjadi SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Penerapannya. Standar ini merupakan adopsi dari Codex Alimentarius Commission (CAC).

Menurut SNI 01-4852-1998, HACCP didefinisikan sebagai:

“Suatu sistem yang mengidentifikasi, memancarkan dan mengendalikan bahaya yang nyata bagi keamanan pangan.”

Fokus utama HACCP adalah preventif (pencegahan), bukan hanya pengujian produk akhir. Sistem ini mengantisipasi bahaya pada setiap tahap proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.

Jenis Bahaya dalam Penerapan HACCP Produk Makanan

HACCP mengidentifikasi tiga kategori bahaya utama yang dapat mengancam keamanan pangan:

1. Bahaya Biologis : Mikroorganisme patogen seperti Salmonella , coli , Staphylococcus aureus , virus, dan parasit yang dapat menyebabkan penyakit bawaan makanan.

2. Bahaya Kimia : Residu pestisida, logam berat (timbal, merkuri), alergen yang tidak dideklarasikan, bahan tambahan pangan yang melebihi batas maksimum, dan kontaminan kimia lainnya.

3. Bahaya Fisik : Benda asing seperti pecahan kaca, logam, kayu, batu, plastik, atau bahan kontaminan fisik lainnya yang dapat melukai konsumen.

Penelitian oleh Wicaksani dan Ariyani (2017) pada industri in-flight catering menunjukkan bahwa kontaminasi mikrobiologis, terutama S. aureus , merupakan bahaya biologi yang paling signifikan dalam produksi menu daging rendang. Penelitian ini menekankan pentingnya kontrol suhu dan waktu sebagai titik kendali kritis.

Jenis Bahaya dalam Keamanan Pangan

Ketika sistem HACCP hanya ada di dokumen tanpa implementasi nyata, industri pangan menghadapi berbagai risiko:

1. Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan : Menurut PP 86/2019, KLB adalah kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama setelah mengonsumsi makanan tertentu.

2. Kerugian Ekonomi : Penarikan kembali produk , pemusnahan produk, dan kehilangan kepercayaan konsumen dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar.

3. Sanksi Hukum : Pelanggaran keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin edar.

4. Reputasi Perusahaan : Kasus keracunan pangan dapat merusak citra perusahaan secara permanen dan menurunkan nilai kompetitif produk.

5. Hambatan Ekspor : Negara tujuan ekspor umumnya mensyaratkan sertifikasi HACCP yang diterapkan secara efektif sebagai bukti jaminan keamanan pangan.

Studi oleh Kumalasari (2022) pada PT Serelia Prima Nutrisia menunjukkan bahwa penerapan HACCP yang baik dengan dokumentasi dan pencatatan yang lengkap mampu mengidentifikasi satu titik kritis (CCP) pada proses pencampuran sereal, sehingga bahaya dapat dikendalikan secara efektif.

Prinsip Penerapan HACCP Produk Makanan Menurut SNI 01-4852-1998

Sistem HACCP terdiri dari tujuh prinsip yang harus diterapkan secara berurutan:

Prinsip 1: Melaksanakan Analisis Bahaya

Mengidentifikasi semua potensi bahaya pada setiap tahap produksi dan menentukan tindakan pencegahan untuk mengendalikannya.

Prinsip 2: Menentukan Titik Kendali Kritis (Critical Control Point/CCP)

Menetapkan titik atau tahap dalam proses produksi dimana pengendalian dapat diterapkan untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya hingga tingkat yang dapat diterima.

Prinsip 3: Menetapkan Batas Kritis

Menentukan kriteria yang memisahkan kondisi yang dapat diterima dari yang tidak dapat diterima pada setiap CCP.

Prinsip 4: Menetapkan Sistem Pemantauan

Memberikan prosedur pemantauan untuk memastikan CCP tetap berada dalam kendali.

Prinsip 5: Menetapkan Tindakan Perbaikan

Menentukan tindakan koreksi yang harus dilakukan jika hasil pemantauan menunjukkan CCP tidak terkendali.

Prinsip 6: Menetapkan Prosedur Verifikasi

Memberikan prosedur untuk memastikan sistem HACCP bekerja secara efektif.

Prinsip 7: Menetapkan Dokumentasi dan Pencatatan

Mendokumentasikan semua prosedur dan catatan yang terkait dengan penerapan prinsip-prinsip HACCP.

Dua Belas Langkah Penerapan HACCP Produk Makanan

Untuk menerapkan tujuh prinsip HACCP, SNI 01-4852-1998 menetapkan 12 langkah operasional:

Langkah 1: Pembentukan Tim HACCP Produk Makanan

Tim HACCP idealnya terdiri dari 5-6 orang dengan latar belakang multidisiplin, meliputi:

  • Penjaminan Mutu/Pengendalian Mutu Staf
  • Personil Produksi (memahami bahan baku dan proses)
  • Personil Teknik/Engineering
  • Ahli Mikrobiologi atau Keamanan Pangan

Salah satu anggota dipilih sebagai ketua tim yang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan rencana HACCP.

Langkah 2: Deskripsi Produk

Tim HACCP harus mendeskripsikan produk secara lengkap, meliputi:

  • Komposisi bahan baku dan bahan tambahan
  • Karakteristik produk jadi (pH, Aw, kadar udara)
  • Metode pengolahan yang diterapkan
  • Metode pengawetan (pasteurisasi, sterilisasi, pendinginan)
  • Jenis kemasan dan cara penyimpanan
  • Masa simpan/kadaluarsa

Langkah 3: Identifikasi Rencana Penggunaan

Menentukan cara penggunaan produk oleh konsumen dan kelompok konsumen yang dituju (umum, bayi, ibu hamil, kelompok rentan).

Langkah 4: Penyusunan Diagram Alir Proses

Pembuatan bagan alir yang menggambarkan semua tahapan proses produksi secara sistematis, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.

Langkah 5: Verifikasi Diagram Alir di Lapangan

Tim HACCP melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan diagram alir sesuai dengan kondisi aktual produksi.

Langkah 6: Analisis Bahaya (Prinsip 1)

Mengidentifikasi semua potensi bahaya (biologis, kimia, fisik) pada setiap tahap, menilai signifikansinya berdasarkan tingkat keparahan ( severity ) dan kemungkinan terjadinya ( likelihood ), serta menentukan tindakan pencegahan.

Contoh aplikasi pada industri brownies (Putri et al., 2019): identifikasi bahaya biologi ( S. aureus ), kimia (alergen telur), dan fisik (serpihan plastik) pada tahap penerimaan bahan baku, pengadukan, pemanggangan, dan pengemasan.

Langkah 7: Penentuan PKC (Prinsip 2)

Menggunakan Decision Tree (Pohon Keputusan) untuk menentukan tahap mana yang merupakan CCP. Pertanyaan kunci meliputi:

  • Apakah terdapat bahaya pada tahap ini?
  • Apakah tahap ini dirancang khusus untuk menghilangkan/mengurangi bahaya?
  • Apakah ada tahap selanjutnya yang dapat mengendalikan bahaya?

Studi Citraresmi dan Putri (2019) pada produksi wafer roll di PT X menemukan CCP pada tahap mixing, roasting, dan deteksi X-ray untuk mengendalikan bahaya kontaminasi logam.

Langkah 8: Penetapan Batas Kritis (Prinsip 3)

  • Menentukan parameter diukur untuk setiap CCP, misalnya: Suhusan: 180-200°C
  • Waktu pemanasan: minimal 15 menit
  • pH produk: 4,0-4,5
  • Waktu tunggu ( holding time ): maksimal 2 jam pada suhu ruang

Langkah 9: Prosedur Pemantauan (Prinsip 4)

Menetapkan metode pemantauan yang meliputi:

  • Apa yang dipantau (suhu, waktu, pH)
  • Bagaimana cara menyatukannya (termometer, stopwatch)
  • Kapan pemantauan (setiap batch, setiap jam)
  • Siapa yang berkumpul (operator memutar)

Semua hasil pemantauan harus dicatat dalam formulir pemantauan dan ditandatangani oleh petugas yang bertanggung jawab.

Langkah 10: Tindakan Perbaikan (Prinsip 5)

Menentukan tindakan koreksi spesifik jika terjadi penyimpangan, seperti:

  • Jika suhu pemanggangan di bawah batas kritis: perpanjang waktu pemanggangan atau naikkan suhu
  • Jika terdeteksi kontaminan logam: isolasi produk dan lakukan sortir ulang
  • Dokumentasikan semua penyimpangan dan tindakan koreksi

Langkah 11: Prosedur Verifikasi (Prinsip 6)

Kegiatan verifikasi meliputi:

  • Peninjauan kembali rencana HACCP secara berkala
  • Kalibrasi alat ukur (termometer, timbangan) sesuai jadwal
  • Audit HACCP internal
  • Pengujian laboratorium sampel produk
  • Peninjauan catatan dan dokumentasi

Langkah 12: Dokumentasi dan Pencatatan HACCP Produk Makanan

Dokumen HACCP yang harus disiapkan:

1. Dokumen Manual HACCP , yang berisi:

  • Kebijakan keamanan pangan perusahaan
  • Struktur tim HACCP
  • Deskripsi produk
  • Diagram alur proses yang telah berfungsi
  • Tabel analisis bahaya
  • Penentuan CCP dengan Decision Tree
  • Tabel rencana HACCP (CCP, batas kritis, monitoring, tindakan koreksi)

2. Bentuk Pencatatan (Catatan) , meliputi :

  • Formulir pemantauan CCP
  • Catatan penyimpangan dan tindakan koreksi
  • Catatan verifikasi dan audit
  • Sertifikat kalibrasi peralatan
  • Laporan pengujian laboratorium

Seluruh dokumentasi harus disimpan minimal 6 bulan setelah masa kadaluarsa produk.

Prasyarat Program (Program Prasyarat)

Sebelum menerapkan HACCP, industri pangan harus memenuhi program prasyarat yang menjadi landasan keamanan pangan:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPOB) / Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP)
GMP mencakup berbagai aspek:

  • Lokasi dan lingkungan produksi
  • Bangunan dan fasilitas
  • Peralatan produksi
  • Suplai air dan udara
  • Fasilitas dan kegiatan kebersihan karyawan
  • Penyimpanan bahan dan produk
  • Pengendalian proses
  • Pelabelan dan informasi produk

Prosedur Operasi Standar Sanitasi (SSOP)
SSOP memiliki 8 kunci penerapan:

  1. Keamanan udara dan es
  2. Kebersihan permukaan yang kontak langsung dengan pangan
  3. Pencegahan – silang
  4. Fasilitas cuci tangan, sanitasi, dan toilet
  5. Pelindung produk dari pemalsuan
  6. Pelabelan dan penyimpanan bahan kimia yang tepat
  7. Pengendalian kesehatan karyawan
  8. Pengendalian hama

Penelitian Utari (2017) pada PT Bintang Karya Laut menunjukkan bahwa rendahnya tingkat sanitasi dan higiene karyawan dalam penerapan SSOP menjadi penyebab kurang optimalnya penerapan HACCP, meskipun dokumen telah tersedia.

Studi Kasus Penerapan HACCP di Industri Pangan

Kasus 1: Industri Pengolahan Sereal (Kumalasari, 2022)

PT Serelia Prima Nutrisia yang memproduksi sereal berbahan baku pati umbi garut telah menerapkan HACCP dengan baik. Hasil penelitian menunjukkan:

  • CCP teridentifikasi pada proses pencampuran
  • Dokumentasi dan form monitoring tersedia untuk setiap tahapan proses
  • Batas kritis yang ditetapkan untuk suhu, waktu, dan komposisi bahan
  • Keberhasilan ini memastikan keamanan produk sereal dari kontaminasi mikrobiologi, kimia, dan fisik.

Kasus 2: Industri Brownies UMKM (Putri et al., 2019)

Pada UMKM 3 Sekawan Cake and Bakery, penerapan HACCP mengidentifikasi:

  • Tiga jenis potensi bahaya: biologi ( S. aureus ), kimia (alergen), dan fisik (kontaminan)
  • Tiga tahap CCP: penerimaan bahan baku, pemanggangan, dan pengemasan
  • Kebutuhan perbaikan pada praktik higiene sanitasi karyawan

Implementasi HACCP pada UMKM menunjukkan bahwa sistem ini dapat diterapkan pada berbagai skala bisnis, tidak hanya industri besar.

Kasus 3: Industri Pangan Tradisional Banten (Putri et al., 2022)

Penelitian pada produksi bontot (pangan lokal Banten) menunjukkan:

  • Banyak produsen yang belum menerapkan GMP
  • CCP teridentifikasi pada bahan baku ikan, penerimaan bahan, pengemasan, dan penyimpanan
  • Perlu pendampingan berkelanjutan untuk memastikan penerapan HACCP yang efektif

Tantangan Penerapan HACCP Produk Makanan di Indonesia

Berdasarkan berbagai penelitian, tantangan utama penerapan HACCP di Indonesia meliputi:

  1. Keterbatasan Pemahaman : Banyak pelaku usaha, terutama skala kecil, belum memahami konsep dan manfaat HACCP secara utuh.
  2. Komitmen Manajemen : Kurangnya dukungan dari pimpinan perusahaan dalam alokasi sumber daya dan waktu untuk implementasi HACCP.
  3. Biaya Implementasi : Investasi untuk pelatihan, pemantauan peralatan, dan kalibrasi dianggap memberatkan, terutama bagi UMKM.
  4. Kurangnya Pelatihan : Karyawan yang mengikuti pelatihan berkelanjutan tentang higiene, sanitasi, dan HACCP agar sistem dapat berjalan stabil.
  5. Dokumentasi yang Rumit : Persepsi bahwa dokumentasi HACCP terlalu kompleks dan memakan
  6. Pengawasan yang Tidak Konsisten : Pemantauan CCP sering tidak dilakukan secara rutin atau hanya dilakukan saat menjelang audit eksternal.

Manfaat Penerapan HACCP Produk Makanan Secara Konsisten

Ketika HACCP diterapkan dengan benar, industri pangan mendapatkan berbagai manfaat:

1. Kejadian Kejadian Keracunan Pangan : Bahaya dapat diidentifikasi dan dikendalikan secara

2. Meningkatkan Efisiensi Produksi : Mengurangi kerusakan produk dan pemborosan bahan

3. Memenuhi Persyaratan Regulasi : Sesuai dengan PP 86/2019 dan peraturan

4. Meningkatkan Daya Saing : Produk dengan sertifikasi HACCP lebih kompetitif di pasar domestik dan

5. Membangun Kepercayaan Konsumen : Konsumen yakin produk aman

6. Memudahkan Akses Ekspor : Banyak negara mensyaratkan HACCP sebagai prasyarat impor produk

7. Melindungi Reputasi Perusahaan : Mencegah kasus keracunan yang dapat merusak citra

Kesimpulan

HACCP bukan sekadar dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif atau sertifikasi. Sistem ini adalah alat manajemen keamanan pangan yang harus diterapkan secara konsisten dalam operasional harian industri pangan. Penerapan HACCP yang efektif memerlukan komitmen dari seluruh lini organisasi, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan lapangan.

Berdasarkan PP 86 Tahun 2019 dan SNI 01-4852-1998, pelaku usaha pangan bertanggung jawab untuk:

  • Memenuhi program perenang (GMP dan SSOP)
  • Menerapkan ketujuh prinsip HACCP secara berurutan
  • Melakukan pemantauan CCP secara rutin dan konsisten
  • Mendokumentasikan semua aktivitas HACCP
  • Melakukan verifikasi dan perbaikan berkelanjutan

Dengan penerapan HACCP yang benar, industri pangan Indonesia tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat dan daya saing produk pangan nasional di pasar global.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan
  2. Badan Standardisasi Nasional (BSN) . Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Penerapannya. SNI 01-4852-1998.
  3. Komisi Codex Alimentarius (CAC) . Rekomendasi Kode Praktik Internasional – Prinsip Umum Kebersihan Makanan. CAC/RCP 1-1969, Rev. 4.
  4. Kumalasari, ID (2022). Analisis Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) pada Proses Produksi Oriflakes di PT Serelia Prima Nutrisia, Jurnal Teknologi Agroindustri , 6(2), 175–187.
  5. Putri, NA, Najah, , Nurtiana, W., dan Anggraeni, D. (2022). Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) pada Produksi Bontot: Pangan Lokal Banten. Jurnal Teknologi dan Industri Pertanian Indonesia , 14(1), 45-54.
  6. Putri, NA, (2019). Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) pada Produksi Brownies di UMKM 3 Sekawan Cake and Bakery. Jurnal Bakti Saintek: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains dan Teknologi , 3(1), 23-30.
  7. Citraresmi, ADP, dan Putri, FP (2019). Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) pada Proses Produksi Wafer Jurnal Teknologi & Industri Hasil Pertanian , 24(1), 1-14.
  8. Wicaksani, AL, dan Ariyani, (2017). Penerapan HACCP dalam Proses Produksi Menu Daging Rendang di In-Flight Catering. Media Gizi Indonesia , 12(1), 88–97.
  9. Blikon, MOE, Rahayu, , dan Asaduzzaman, M. (2023). Dampak Penerapan HACCP dan Sistem Mutu dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Pengolahan Ayam: Tinjauan Pustaka. Jurnal Pemberdayaan Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis , 2(2), 57-67.
  1. Utari, (2017). Penerapan HACCP pada Produksi Surimi di PT. Bintang Karya Laut, Rembang, Jawa Tengah. Laporan Praktek Kerja Lapangan Universitas Airlangga.
  2. (2010). Jaminan Keamanan Pangan dengan Sistem HACCP. Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang .
  3. Muhandri, , dan Kadarisman, D. (2008). Sistem Jaminan Mutu Industri Pangan . Bogor: IPB Pers.
  4. Thaheer, (2005). Sistem Manajemen HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) . Jakarta: PT. Bumi Aksara.
  5. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) . (2019). Keselamatan dan Kesehatan sebagai Inti Masa Depan Pekerjaan: Membangun di atas 100 Tahun Pengalaman . Jenewa: ILO.
  6. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) . (2021). Kondisi Lembar Fakta. Diakses dari: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/musculoskeletal-conditions
  7. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Program Manajemen Risiko: Pedoman HACCP untuk Pangan Steril Komersial. Diakses dari: https://pmr.pom.gid
  8. Badan Pangan Nasional . (2023). Gelar Rapat PAK, NFA Segera Rampungkan Perubahan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Diakses dari: https://badanpangan.gid
  9. Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Eropa (EU-OSHA) . (2019). Gangguan Muskuloskeletal Akibat Kerja: Prevalensi, Biaya, dan Demografi di Uni Eropa.

FAQ

HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan berbasis pencegahan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik pada setiap tahap produksi.

Ya. Penerapan HACCP diwajibkan sebagai bagian dari sistem keamanan pangan sesuai PP No. 86 Tahun 2019 dan SNI 01-4852-1998.

Manual HACCP, analisis bahaya, penentuan CCP, batas kritis, form monitoring, tindakan koreksi, verifikasi, dan catatan pendukung.

GMP dan SSOP adalah program prasyarat, sedangkan HACCP adalah sistem pengendalian bahaya spesifik berbasis CCP.

UMKM pangan sangat dianjurkan menerapkan HACCP untuk memenuhi regulasi, mencegah keracunan pangan, dan meningkatkan daya saing produk.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi