Meningkatkan kompetensi teknisi dalam bekerja aman di ruang terbatas (confined space).
Menjamin kepatuhan regulasi K3 nasional serta standar internasional.
Mengurangi risiko kecelakaan kerja melalui penerapan prosedur kerja dan teknik keselamatan yang tepat.
Membekali keterampilan pengukuran gas, ventilasi, penggunaan SCBA, tripod, hingga prosedur evakuasi darurat.
Pengakuan kompetensi resmi BNSP sehingga teknisi diakui secara nasional.
Mendukung budaya K3 perusahaan dengan menghadirkan tenaga kerja terlatih
Jadwal Pelatihan
19-21 Januari 2026
18-20 Februari 2026
11-13 Maret 2026
20-22 April 2026
18-20 Mei 2026
17-19 Juni 2026
20-22 Juli 2026
19-21 Agustus 2026
21-23 September 2026
19-21 Oktober 2026
16-18 November 2026
21-23 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Copy Ijazah Terakhir (Minimal SLTP/Sederajat)
Foto Ukuran 3x4 (4 Lembar & Background Merah)
Foto Ukuran 4x6 (4 Lembar & Background Merah)
Surat Keterangan Bekerja Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
Laporan Kerja
Surat Rekomendasi Atasan
Materi Pelatihan
Pre-Test
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Rung Terbatas
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang Sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelekaan (P3K)
Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
Pra Asesmen
Uji Kompetensi
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Regulasi K3 terkait confined space.
Identifikasi potensi bahaya dan risiko.
Prosedur izin kerja (Permit To Work).
Penggunaan APD dan peralatan keselamatan.
Ventilasi dan pengendalian atmosfer berbahaya.
b. Diskusi
Analisis kasus kecelakaan di ruang terbatas.
Sharing pengalaman antar peserta.
Solusi praktis penerapan prosedur kerja aman.
Pemecahan masalah berdasarkan skenario lapangan.
c. Seminar
Pemaparan ahli atau instruktur berpengalaman.
Update standar nasional dan internasional.
Teknologi dan metode terbaru keselamatan kerja.
Best practice dari berbagai industri seperti migas, tambang, manufaktur.
d. Studi Kasus
Simulasi masuk dan bekerja di confined space.
Penggunaan gas detector untuk monitoring atmosfer.
Latihan menggunakan SCBA, tripod, dan lifeline.
Prosedur evakuasi dan penyelamatan darurat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Copy Modul Pelatihan
Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas adalah pengakuan kompetensi nasional bagi pekerja yang memasuki atau beraktivitas di ruang terbatas (confined space) seperti tangki, silo, pipa, manhole, atau ruang bawah tanah dengan risiko atmosfer berbahaya dan akses terbatas. Pertama, peserta dibekali teori inti K3 (bahaya, PTW, LOTO, ventilasi, pengukuran gas, APD). Selanjutnya, mereka mengerjakan studi kasus dan memperoleh pembaruan praktik terbaik industri melalui seminar. Akhirnya, kompetensi dipastikan lewat praktik lapangan (simulasi entry, monitoring, hingga evakuasi dasar) dan asesmen BNSP. Mengapa ini menjadi penting? Karena sertifikasi ini menjamin teknisi mampu bekerja aman dan patuh regulasi, mengurangi potensi kecelakaan melalui prosedur yang terstandar, dan memberikan bukti kompetensi resmi yang diakui nasional.
Pada praktiknya, teknisi berkoordinasi dengan Entry Supervisor, Attendant, Gas Tester, serta Tim Rescue. Alur kerja mencakup persiapan, verifikasi izin, pengujian atmosfer (urutan: O₂ → LEL → toksik), ventilasi, komunikasi, pemantauan berkelanjutan, hingga penutupan izin.
Regulasi Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3.
Kepdirjen Binwasnaker & K3 terkait standar kompetensi teknisi ruang terbatas.
ISO 45001 sebagai acuan sistem manajemen keselamatan kerja internasional.
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas BNSP Untuk Siapa Saja?
Teknisi dan operator yang bekerja langsung di ruang terbatas (tangki, silo, pipa, sumur, dll).
Pekerja lapangan di industri migas, tambang, konstruksi, energi, pelayaran, dan manufaktur.
Pengawas dan supervisor yang bertanggung jawab atas pekerjaan confined space.
Tim maintenance dan utilitas yang melakukan perawatan atau inspeksi di ruang terbatas.
Kontraktor atau subkontraktor yang terlibat dalam proyek dengan aktivitas confined space.