Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Scan ijazah Asli (Minimal SLTA Sederajat)
Scan KTP
Scan Surat Keterangan Bekerja
Scan Surat Keterangan Sehat
Pakta Integritas atau Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
Foto Formal Latar Merah
Materi Pelatihan
Peraturan Perundang-Undangan K3 Konstruksi Bangunan
Pengetahuan Dasar Perancah
Jenis-Jenis Perancah
Standar dan Pedoman Teknis Perancah
Supervisi dan Pemeriksaan Perancah
Penggunaan Perancah Yang Aman
Dasar-Dasar Penilaian Beban Perancah
Potensi Bahaya Konstruksi Perancah
Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
Prosedur Kerja Aman Perancah (Bekerja Di Ketinggian)
Praktek
Ujian Kompetensi
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Peserta diberikan materi mengenai dasar-dasar K3, peraturan perundangan, standar scaffolding, jenis-jenis perancah, serta prosedur pemasangan dan pembongkaran yang aman.
Materi juga mencakup identifikasi bahaya, teknik penggunaan APD, dan inspeksi dasar scaffolding.
Disampaikan dengan modul, presentasi, serta studi kasus nyata dari lapangan.
b. Diskusi
Peserta diajak bertukar pengalaman tentang kondisi nyata di lapangan terkait pemasangan perancah.
Diskusi membahas kesalahan umum dalam mendirikan scaffolding dan bagaimana cara menghindarinya.
Mendorong peserta untuk berpikir kritis serta belajar dari pengalaman instruktur maupun rekan sesama peserta.
c. Seminar
Instruktur berpengalaman menyampaikan praktik terbaik dalam pengelolaan perancah di industri konstruksi, migas, dan pertambangan.
Memberikan wawasan tentang perkembangan teknologi scaffolding, regulasi terbaru, dan studi kasus kecelakaan kerja terkait perancah.
Membentuk kesadaran bahwa teknisi tidak hanya bekerja teknis, tapi juga harus menjamin keselamatan pekerja lain.
d. Praktik Lapangan
Peserta melakukan simulasi langsung: mendirikan, menggunakan, memeriksa, hingga membongkar perancah sesuai standar K3.
Belajar menilai stabilitas perancah, pemasangan komponen dengan benar, serta cara pemeliharaan agar tetap aman digunakan.
Melatih koordinasi antar pekerja, karena pemasangan scaffolding membutuhkan kerja tim yang solid.
Peserta diuji untuk membuktikan kompetensinya di lapangan sesuai standar Kemnaker RI.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Copy Modul Pelatihan
Sertifikasi Teknisi K3 Perancah adalah sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) yang ditujukan bagi tenaga kerja yang memiliki tugas mendirikan, membongkar, dan memelihara perancah (scaffolding) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kalau Supervisor K3 Perancah berfokus pada pengawasan, maka Teknisi K3 Perancah berfokus pada pelaksanaan teknis, yaitu bagaimana scaffolding didirikan, digunakan, dipelihara, hingga dibongkar dengan aman sesuai standar K3.
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenakertrans No. 9 Tahun 2010 terkait operator dan pekerjaan berisiko tinggi
Standar teknis terkait scaffolding yang berlaku di Indonesia dan internasional
Peran Teknisi K3 Perancah bertanggung jawab untuk melaksanakan pemasangan dan pembongkaran perancah sesuai prosedur aman, menggunakan dan merawat peralatan scaffolding agar selalu laik pakai, memastikan stabilitas dan kekuatan perancah sebelum digunakan pekerja lain, melaksanakan inspeksi awal dan pemeliharaan dasar perancah, dan menjalankan instruksi supervisor atau pengawas K3 perancah.
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi K3 Perancah Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Teknisi atau Pekerja Perancah (Scaffolder)
Tenaga kerja yang bertugas mendirikan, menggunakan, dan membongkar perancah di lapangan.
2. Pekerja Konstruksi di Proyek Gedung & Infrastruktur
Terutama mereka yang bekerja di ketinggian dan menggunakan scaffolding sebagai akses kerja.
3. Tenaga Kerja Industri Migas, Pertambangan, & Manufaktur
Karena pekerjaan perawatan pabrik, kilang, atau tambang sering membutuhkan scaffolding.
4. Operator Lapangan yang Ditugaskan Membantu Supervisor
Pekerja yang menjadi pelaksana teknis dari arahan supervisor atau pengawas K3 perancah.
5. Perusahaan Jasa Konstruksi & Kontraktor
Wajib menugaskan teknisi scaffolding yang tersertifikasi untuk memenuhi regulasi K3 dan standar Kemnaker RI.